Hasil Rapat Pleno KPU Berau Tuntas, Paslon 02 Unggul Tipis

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    04 Desember 2024 08:34 WIB

    Penanda tanganan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - KPU Berau telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Berau di tingkat kabupaten, di Ballroom SM Tower sejak Selasa hingga Rabu (04/12/2024) dini hari.

    Berdasarkan rapat pleno tersebut, Paslon 02 Juniarsih-Gamalis (SraGam) berhasil lebih unggul dengan perolehan suara 65.590, sedangkan paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dengan perolehan suara 64.894. 

    Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur, Paslon 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, hanya meraih 51.680 suara, sedangkan Paslon 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji memperoleh 75.684 suara, jauh lebih unggul dibanding Paslon 01.

    Oleh karena itu, dengan selesainya proses rapat pleno tingkat kecamatan ini, menandai keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang kondusif dan berjalan lancar serta sesuai mekanisme yang berlaku.

    Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai mekanisme. Adapun koreksi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan perbaikan sejak tahap rekapitulasi di kecamatan.

    "Hal itu tidak memengaruhi perolehan suara, karena DPT hanya terkait administrasi," ujar Ketua KPU Berau, Budi.

    Dari 13 kecamatan, hanya tiga kecamatan yang bersih dari catatan kejadian khusus. Namun, semua sanggahan yang diajukan oleh setiap saksi dari masing-masing paslon dapat dibuktikan secara sah oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    "Semua kejadian khusus, termasuk di TPS yang belum selesai di tingkat PPK, sudah mendapat perhatian," ujarnya.

    Dirinya mengatakan saksi dari masing-masing Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan jika ada kekeliruan.

    KPU juga memberikan waktu hingga tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi yaitu terhitung dari tanggal 4-5 Desember 2024 pukul 23:59 WITA untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa keberatan.

    Budi menjelaskan jika di waktu yang di tentukan tidak ada gugatan ke MK maka selanjutnya akan di lakukan penetapan pemenang.

    "Kalau dengan batas tiga hari tidak ada gugatan maka kita lanjut dengan penetapan pemenang, kalau ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maka akan mengikuti jadwal di MK," pungkasnya.

    Menurutnya, dengan mencatat berbagai dinamika yang terjadi di Pilkada ini memperlihatkan persaingan ketat antar Paslon di tingkat kabupaten dan provinsi. Namun dirinya tetap mengingatkan agar tetap kondusif.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Hasil Rapat Pleno KPU Berau Tuntas, Paslon 02 Unggul Tipis

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    04 Desember 2024 08:34 WIB

    Penanda tanganan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - KPU Berau telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Berau di tingkat kabupaten, di Ballroom SM Tower sejak Selasa hingga Rabu (04/12/2024) dini hari.

    Berdasarkan rapat pleno tersebut, Paslon 02 Juniarsih-Gamalis (SraGam) berhasil lebih unggul dengan perolehan suara 65.590, sedangkan paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dengan perolehan suara 64.894. 

    Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur, Paslon 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, hanya meraih 51.680 suara, sedangkan Paslon 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji memperoleh 75.684 suara, jauh lebih unggul dibanding Paslon 01.

    Oleh karena itu, dengan selesainya proses rapat pleno tingkat kecamatan ini, menandai keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang kondusif dan berjalan lancar serta sesuai mekanisme yang berlaku.

    Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai mekanisme. Adapun koreksi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan perbaikan sejak tahap rekapitulasi di kecamatan.

    "Hal itu tidak memengaruhi perolehan suara, karena DPT hanya terkait administrasi," ujar Ketua KPU Berau, Budi.

    Dari 13 kecamatan, hanya tiga kecamatan yang bersih dari catatan kejadian khusus. Namun, semua sanggahan yang diajukan oleh setiap saksi dari masing-masing paslon dapat dibuktikan secara sah oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    "Semua kejadian khusus, termasuk di TPS yang belum selesai di tingkat PPK, sudah mendapat perhatian," ujarnya.

    Dirinya mengatakan saksi dari masing-masing Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan jika ada kekeliruan.

    KPU juga memberikan waktu hingga tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi yaitu terhitung dari tanggal 4-5 Desember 2024 pukul 23:59 WITA untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa keberatan.

    Budi menjelaskan jika di waktu yang di tentukan tidak ada gugatan ke MK maka selanjutnya akan di lakukan penetapan pemenang.

    "Kalau dengan batas tiga hari tidak ada gugatan maka kita lanjut dengan penetapan pemenang, kalau ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maka akan mengikuti jadwal di MK," pungkasnya.

    Menurutnya, dengan mencatat berbagai dinamika yang terjadi di Pilkada ini memperlihatkan persaingan ketat antar Paslon di tingkat kabupaten dan provinsi. Namun dirinya tetap mengingatkan agar tetap kondusif.

    (Sf/Rs)