Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Seorang pria berinisial MRB (32) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Senaken, RT 008 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Selasa (18/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, yakni J dan S. Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang haram yang mereka miliki diperoleh dari MRB.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
"Benar, hasil dari interogasi diakui pelaku sebelumnya mendapatkan barang haram tersebut dari MRB," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (20/8/2026).
Pelaku berhasil diamankan tim di sebuah rumah Desa Senaken, Kelurahan Tanah Grogot. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi gumpalan kristal putih diduga sabu seberat 3,06 gram, satu buah korek api, dua buah sendok takar, dua plastik klip bening kosong, timbangan digital, sedotan plastik, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
"Pelaku telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
AKP Hadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas yang mengarah terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah mereka.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Seorang pria berinisial MRB (32) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Senaken, RT 008 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Selasa (18/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, yakni J dan S. Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang haram yang mereka miliki diperoleh dari MRB.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
"Benar, hasil dari interogasi diakui pelaku sebelumnya mendapatkan barang haram tersebut dari MRB," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (20/8/2026).
Pelaku berhasil diamankan tim di sebuah rumah Desa Senaken, Kelurahan Tanah Grogot. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi gumpalan kristal putih diduga sabu seberat 3,06 gram, satu buah korek api, dua buah sendok takar, dua plastik klip bening kosong, timbangan digital, sedotan plastik, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
"Pelaku telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
AKP Hadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas yang mengarah terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah mereka.
(Sf/Rs)