Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
MT (40) pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Bontang pada Jumat (23/5/2025). (Foto: Dok.Polres Bontang)
Bontang - MT (40) merupakan warga asal Tanjung Laut, Kacamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Yang diringkus kepolisian akibat tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan MT merupakan hasil pengembangan kasus dari keterangan pelaku peredar narkoba berinisial MS (39) yang sebelumnya juga berhasil diamankan Polres Bontang pada Jumat (24/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, MT diamankan saat sedang berada di rumah kontrakannya, yang berada di Kelurahan Berbas Pantai.
“Yang bersangkutan kita amankan, setelah mendapat keterangan dari pelaku MS, yang sebelumnya sudah lebih dulu kita ringkus,” ujarnya Minggu (25/5/2025).
Saat mendapatkan informasi dari MS, tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan MT, bersama dengan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening berisi sabu, seberat 5,65 gram.
Barang tersebut pelaku sembunyikan di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam di kontrakannya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, dan uang Rp700 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu dari pelaku.
Berdasarkan keterangan MT, polisi kini tengah memburu, pelaku lainnya, sebagai pihak yang telah menjual barang bukti narkoba tersebut kepada pelaku.
“Kami masih dalam tahap penelusuran dan berupaya menemukan pelaku,”tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
MT (40) pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Bontang pada Jumat (23/5/2025). (Foto: Dok.Polres Bontang)
Bontang - MT (40) merupakan warga asal Tanjung Laut, Kacamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Yang diringkus kepolisian akibat tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan MT merupakan hasil pengembangan kasus dari keterangan pelaku peredar narkoba berinisial MS (39) yang sebelumnya juga berhasil diamankan Polres Bontang pada Jumat (24/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, MT diamankan saat sedang berada di rumah kontrakannya, yang berada di Kelurahan Berbas Pantai.
“Yang bersangkutan kita amankan, setelah mendapat keterangan dari pelaku MS, yang sebelumnya sudah lebih dulu kita ringkus,” ujarnya Minggu (25/5/2025).
Saat mendapatkan informasi dari MS, tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan MT, bersama dengan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening berisi sabu, seberat 5,65 gram.
Barang tersebut pelaku sembunyikan di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam di kontrakannya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, dan uang Rp700 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu dari pelaku.
Berdasarkan keterangan MT, polisi kini tengah memburu, pelaku lainnya, sebagai pihak yang telah menjual barang bukti narkoba tersebut kepada pelaku.
“Kami masih dalam tahap penelusuran dan berupaya menemukan pelaku,”tandasnya.
(Sf/Rs)