Cari disini...
Seputar Kaltim
Bawaslu kaltim melakukan pencocokan data. (Foto: Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan berbagai anomali data pemilih saat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025.
Bawaslu Kaltim menyebut, PDPB merupakan fondasi penting untuk menjamin hak pilih setiap warga negara.
Pengawasan Coktas ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim secara konsisten.
Coktas sendiri adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa temuan khusus, di antaranya ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga meninggal dunia namun pada saat coktas ternyata masih hidup.
Ditemukan data pemilih yang tidak diketahui dan diketemui diduga karena bukan warga dari alamat tersebut. Adanya alamat pemilih yang diduga tidak sesuai dengan data di KPU.
Selain itu, juga ditemukan data awal tidak aktif, namun pada saat coktas, diduga NIK aktif. Ditemukan ada data ganda yang diduga telah memiliki KK dan KTP baru. Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.
Terakhir, ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah ditandai oleh KPU setempat.
Berdasarkan rekapitulasi data, Bawaslu mengawasi 406 sampel Coktas dari total 915 sampel yang dicoktas oleh KPU di seluruh Kaltim.
Dari sampel yang diawasi Bawaslu, ditemukan 11 pemilih yang semula diduga memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, 68 pemilih yang semula diduga TMS berubah statusnya menjadi MS. Sebanyak 62 sampel tidak diketahui keberadaannya saat dicoktas.
Terkait temuan ini, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyatakan telah menggunakan berbagai metode.
"Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini adalah Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara lisan dan tertulis kepada KPU setempat mengenai temuan saat pelaksanaan coktas agar segera diperbaiki,” ujar Galeh.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan data tersebut benar dan sesuai.
Sebelumnya, Bawaslu Kaltim juga telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim pada 7 Juli 2025.
Bawaslu meminta KPU untuk memperhatikan dan memasukkan data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Tahun 2024 ke dalam PDPB.
Sebagai contoh, Bawaslu Kutai Kartanegara telah menginventarisasi 1.368 pemilih DPTb, sementara Bawaslu Kutai Barat menemukan 21 pemilih DPTb.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bawaslu kaltim melakukan pencocokan data. (Foto: Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan berbagai anomali data pemilih saat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025.
Bawaslu Kaltim menyebut, PDPB merupakan fondasi penting untuk menjamin hak pilih setiap warga negara.
Pengawasan Coktas ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim secara konsisten.
Coktas sendiri adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa temuan khusus, di antaranya ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga meninggal dunia namun pada saat coktas ternyata masih hidup.
Ditemukan data pemilih yang tidak diketahui dan diketemui diduga karena bukan warga dari alamat tersebut. Adanya alamat pemilih yang diduga tidak sesuai dengan data di KPU.
Selain itu, juga ditemukan data awal tidak aktif, namun pada saat coktas, diduga NIK aktif. Ditemukan ada data ganda yang diduga telah memiliki KK dan KTP baru. Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.
Terakhir, ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah ditandai oleh KPU setempat.
Berdasarkan rekapitulasi data, Bawaslu mengawasi 406 sampel Coktas dari total 915 sampel yang dicoktas oleh KPU di seluruh Kaltim.
Dari sampel yang diawasi Bawaslu, ditemukan 11 pemilih yang semula diduga memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, 68 pemilih yang semula diduga TMS berubah statusnya menjadi MS. Sebanyak 62 sampel tidak diketahui keberadaannya saat dicoktas.
Terkait temuan ini, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyatakan telah menggunakan berbagai metode.
"Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini adalah Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara lisan dan tertulis kepada KPU setempat mengenai temuan saat pelaksanaan coktas agar segera diperbaiki,” ujar Galeh.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan data tersebut benar dan sesuai.
Sebelumnya, Bawaslu Kaltim juga telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim pada 7 Juli 2025.
Bawaslu meminta KPU untuk memperhatikan dan memasukkan data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Tahun 2024 ke dalam PDPB.
Sebagai contoh, Bawaslu Kutai Kartanegara telah menginventarisasi 1.368 pemilih DPTb, sementara Bawaslu Kutai Barat menemukan 21 pemilih DPTb.
(Sf/Rs)