Seputar Kaltim

    Hasil Banding Pengadilan Tinggi Samarinda, ASN PPU yang Langgar UU Pilkada Divonis 1 Bulan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    14 Januari 2025 pukul 12:26 WITA

    Terdakwa yang mengenakan pakaian serba hijau tampak menghadiri sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri PPU belum lama ini.(Istimewa)

    Penajam - Kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang oknum dokter ahli bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai tahapan akhir.

    Oknum atas nama Lahuda Aji Nitinegoro diduga melanggar Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena kedapatan menghadiri debat kedua PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu.

    Sebelumnya, Lahuda ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman satu bulan penjara, serta denda senilai Rp2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU pada 23 Desember 2024 lalu.

    Namun putusan tersebut rupanya tidak diterima Tim Kuasa Hukum terdakwa dan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

    Tapi, hasil putusan banding yang dikeluarkan PT Samarinda pada 9 Januari 2025 lalu tampaknya tidak membuat putusan dari Majelis Hakim PN PPU berubah.

    “Terdakwa telah diperiksa dan usaha bandingnya di PT Samarinda telah dibacakan dan disampaikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta penasihat hukum. Hasilnya, masih berpacu pada putusan majelis hakim,” ucap Juru Bicara (Jubir) PN PPU, Amjad Fauzan, Selasa (14/1/2025).

    Berdasarkan surat putusan banding nomor 2/PID.SUS/2025/PT SMR, meminta terdakwa untuk segera ditahan. Setelah menerima putusan dari PT Samarinda, JPU diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

    “Jadi yang bakal mengeksekusi penahanan terdakwa akan dilakukan oleh instansi kejaksaan karena mereka yang berwenang dalam hal ini,” jelas Amjad.

    “Kali ini, terdakwa sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan upaya hukum apapun,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Hasil Banding Pengadilan Tinggi Samarinda, ASN PPU yang Langgar UU Pilkada Divonis 1 Bulan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    14 Januari 2025 pukul 12:26 WITA

    Terdakwa yang mengenakan pakaian serba hijau tampak menghadiri sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri PPU belum lama ini.(Istimewa)

    Penajam - Kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang oknum dokter ahli bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai tahapan akhir.

    Oknum atas nama Lahuda Aji Nitinegoro diduga melanggar Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena kedapatan menghadiri debat kedua PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu.

    Sebelumnya, Lahuda ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman satu bulan penjara, serta denda senilai Rp2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU pada 23 Desember 2024 lalu.

    Namun putusan tersebut rupanya tidak diterima Tim Kuasa Hukum terdakwa dan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

    Tapi, hasil putusan banding yang dikeluarkan PT Samarinda pada 9 Januari 2025 lalu tampaknya tidak membuat putusan dari Majelis Hakim PN PPU berubah.

    “Terdakwa telah diperiksa dan usaha bandingnya di PT Samarinda telah dibacakan dan disampaikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta penasihat hukum. Hasilnya, masih berpacu pada putusan majelis hakim,” ucap Juru Bicara (Jubir) PN PPU, Amjad Fauzan, Selasa (14/1/2025).

    Berdasarkan surat putusan banding nomor 2/PID.SUS/2025/PT SMR, meminta terdakwa untuk segera ditahan. Setelah menerima putusan dari PT Samarinda, JPU diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

    “Jadi yang bakal mengeksekusi penahanan terdakwa akan dilakukan oleh instansi kejaksaan karena mereka yang berwenang dalam hal ini,” jelas Amjad.

    “Kali ini, terdakwa sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan upaya hukum apapun,” tandasnya.

    (Sf/By)