Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto Pelaksanaan Rapat DPRD Paser Bersama Pemerintah Daerah di Kantor Bupati Paser (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - DPRD Paser, M Basri menekankan pentingnya kualitas substansial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser, M Basri, Sekretaris Bapamperda, M Iskandar Zulkarnaen dan anggota Umar dalam rapat bersama perwakilan Kemenhumkam Kaltim, serta OPD terkait di Ruang Rapat Kesra Kantor Bupati Paser.
M Basri menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperhatikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat dan berdampak bagi masyarakat di Paser.
"Substansi raperda itu menjadi fokus utama. Maka dari itu, komunikasi antara DPRD Paser bersama pemda harus diperkuat agar menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan dalam pertemuan itu mereka membahas empat raperda, di antaranya Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
"Pembahasan dilakukan dengan metode membahasan pasal demi pasal," tegasnya.
Metode pembahasan itu digunakan guna memastikan harmonisasi regulasi dan kesesuaian dengan kebutuhan di daerah.
Meskipun sebagian raperda itu merupakan inisiatif dari DPRD, tetapi dalam tahap penyusunannya tetap harus melibatkan perangkat daerah teknis agar saat realisasinya dapat berjalan dengan efektif.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Foto Pelaksanaan Rapat DPRD Paser Bersama Pemerintah Daerah di Kantor Bupati Paser (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - DPRD Paser, M Basri menekankan pentingnya kualitas substansial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser, M Basri, Sekretaris Bapamperda, M Iskandar Zulkarnaen dan anggota Umar dalam rapat bersama perwakilan Kemenhumkam Kaltim, serta OPD terkait di Ruang Rapat Kesra Kantor Bupati Paser.
M Basri menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperhatikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat dan berdampak bagi masyarakat di Paser.
"Substansi raperda itu menjadi fokus utama. Maka dari itu, komunikasi antara DPRD Paser bersama pemda harus diperkuat agar menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan dalam pertemuan itu mereka membahas empat raperda, di antaranya Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
"Pembahasan dilakukan dengan metode membahasan pasal demi pasal," tegasnya.
Metode pembahasan itu digunakan guna memastikan harmonisasi regulasi dan kesesuaian dengan kebutuhan di daerah.
Meskipun sebagian raperda itu merupakan inisiatif dari DPRD, tetapi dalam tahap penyusunannya tetap harus melibatkan perangkat daerah teknis agar saat realisasinya dapat berjalan dengan efektif.
(Sf/Lo)