Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pekerja yang berasal dari luar domisili Kalimantan Timur (Kaltim) dan kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan segera mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ditutup hari ini, Senin (15/1/2024).
DPTb merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun masih memiliki hak pilih dalam pemilu. DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah, mengatakan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus IKN saat ini hanya 304 orang, yang tersebar dalam dua TPS. Data tersebut telah disahkan oleh KPU RI.
"Kami mengimbau kepada pekerja yang berasal dari luar Kaltim dan bekerja di IKN untuk segera mendaftar dalam DPTb kategori H-30. Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus IKN," kata Rudiansyah saat ditemui di Kantor KPU Kaltim, Samarinda.
Rudiansyah menambahkan bahwa KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di IKN, baik di bidang tambang, sawit, maupun konstruksi. Tujuannya adalah untuk menginformasikan tentang mekanisme pendaftaran DPTb bagi pekerja yang berasal dari luar daerah.
"Kami telah bekerja sama dengan beberapa pihak dan proyek untuk mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di IKN. Kami juga mengingatkan pekerja yang tidak sempat mendaftar sebelumnya, agar tidak melewatkan kesempatan ini," ujarnya.
Menurut Rudiansyah, pada pemilu tahun 2024 ini, KPU RI memberlakukan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi para pekerja yang bukan merupakan penduduk lokal di suatu daerah. Jika pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi khusus, maka mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30, yaitu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya TPS lokasi khusus, kami bisa menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat," jelasnya.
Rudiansyah mengaku bahwa kebijakan ini merupakan regulasi dari KPU RI, sehingga KPU Kaltim hanya bertugas sebagai pelaksana. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan data pemilih di TPS lokasi khusus IKN.
"Kami KPU Kaltim hanya mengimplementasikan regulasi dari KPU RI. Kami tidak bisa membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Data pemilih di TPS lokasi khusus IKN sudah final dan tidak bisa diubah," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pekerja yang berasal dari luar domisili Kalimantan Timur (Kaltim) dan kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan segera mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ditutup hari ini, Senin (15/1/2024).
DPTb merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun masih memiliki hak pilih dalam pemilu. DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah, mengatakan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus IKN saat ini hanya 304 orang, yang tersebar dalam dua TPS. Data tersebut telah disahkan oleh KPU RI.
"Kami mengimbau kepada pekerja yang berasal dari luar Kaltim dan bekerja di IKN untuk segera mendaftar dalam DPTb kategori H-30. Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus IKN," kata Rudiansyah saat ditemui di Kantor KPU Kaltim, Samarinda.
Rudiansyah menambahkan bahwa KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di IKN, baik di bidang tambang, sawit, maupun konstruksi. Tujuannya adalah untuk menginformasikan tentang mekanisme pendaftaran DPTb bagi pekerja yang berasal dari luar daerah.
"Kami telah bekerja sama dengan beberapa pihak dan proyek untuk mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di IKN. Kami juga mengingatkan pekerja yang tidak sempat mendaftar sebelumnya, agar tidak melewatkan kesempatan ini," ujarnya.
Menurut Rudiansyah, pada pemilu tahun 2024 ini, KPU RI memberlakukan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi para pekerja yang bukan merupakan penduduk lokal di suatu daerah. Jika pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi khusus, maka mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30, yaitu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya TPS lokasi khusus, kami bisa menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat," jelasnya.
Rudiansyah mengaku bahwa kebijakan ini merupakan regulasi dari KPU RI, sehingga KPU Kaltim hanya bertugas sebagai pelaksana. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan data pemilih di TPS lokasi khusus IKN.
"Kami KPU Kaltim hanya mengimplementasikan regulasi dari KPU RI. Kami tidak bisa membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Data pemilih di TPS lokasi khusus IKN sudah final dan tidak bisa diubah," tutupnya.
(Sf/Rs)