Cari disini...
Seputar Kaltim
Tenant dan toko yang ada di Mall Lembuswana lantai 2 sudah mulai tutup. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Peralihan pengelolaan Mall Lembuswana dari pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) menuai sorotan dari legislatif.
Di tengah proses transisi ini, nasib para pedagang atau tenant yang berjualan di pusat perbelanjaan legendaris tersebut menjadi perhatian DPRD Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan pihaknya menerima keluhan terkait beban biaya sewa yang dinilai cukup memberatkan bagi para penyewa.
Dengan kisaran harga sewa mencapai Rp6 juta hingga Rp11 juta per bulan, sejumlah tenant dikabarkan cukup kewalahan di tengah naik-turunnya pengunjung saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Sabaruddin menegaskan bahwa Komisi II selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha kecil di daerah.
Pihaknya meminta agar pengelola sementara tidak sekadar memungut biaya sewa tanpa memperhatikan keseimbangan fasilitas dan strategi pemasaran di dalam mal.
“Tentunya harus balance. Kita tidak bisa lepas tangan begitu saja, hanya menarik biaya sewa tanpa memperhatikan pemasarannya. Jika ada penyesuaian tarif, harus diimbangi dengan pelayanan yang baik, tempat yang memadai, serta peningkatan nilai jual produk (value for selling) para pedagang,” tegas Sabaruddin dihubungi di Samarinda, Kamis (30/7/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), PT KTMBS, serta perwakilan pemerintah, Komisi II secara tegas meminta adanya jaminan atau garansi bagi para penyewa.
Langkah ini diambil untuk meredam kecemasan para tenant di tengah ketidakpastian masa transisi. “Kami meminta sebuah jaminan kepada pengelola sementara, dalam hal ini MBS, untuk memberikan kepastian kepada para tenant yang ada di sana. Mereka harus diberi ketenangan bahwa mal ini tidak akan tutup dan pengelola wajib berupaya maksimal mendukung marketing agar para pedagang bisa tetap survive,” tambahnya.
Sebagai pengelola sementara pasca berakhirnya masa kontrak pada akhir Juli lalu, PT KTMBS diamanahkan untuk menjaga stabilitas operasional mall sembari menunggu proses penjaringan investor baru melalui mekanisme beauty contest.
DPRD Kaltim berharap kehadiran pengelola definitif ke depannya tidak hanya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan usaha para pedagang lokal di Mall Lembuswana.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tenant dan toko yang ada di Mall Lembuswana lantai 2 sudah mulai tutup. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Peralihan pengelolaan Mall Lembuswana dari pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) menuai sorotan dari legislatif.
Di tengah proses transisi ini, nasib para pedagang atau tenant yang berjualan di pusat perbelanjaan legendaris tersebut menjadi perhatian DPRD Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan pihaknya menerima keluhan terkait beban biaya sewa yang dinilai cukup memberatkan bagi para penyewa.
Dengan kisaran harga sewa mencapai Rp6 juta hingga Rp11 juta per bulan, sejumlah tenant dikabarkan cukup kewalahan di tengah naik-turunnya pengunjung saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Sabaruddin menegaskan bahwa Komisi II selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha kecil di daerah.
Pihaknya meminta agar pengelola sementara tidak sekadar memungut biaya sewa tanpa memperhatikan keseimbangan fasilitas dan strategi pemasaran di dalam mal.
“Tentunya harus balance. Kita tidak bisa lepas tangan begitu saja, hanya menarik biaya sewa tanpa memperhatikan pemasarannya. Jika ada penyesuaian tarif, harus diimbangi dengan pelayanan yang baik, tempat yang memadai, serta peningkatan nilai jual produk (value for selling) para pedagang,” tegas Sabaruddin dihubungi di Samarinda, Kamis (30/7/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), PT KTMBS, serta perwakilan pemerintah, Komisi II secara tegas meminta adanya jaminan atau garansi bagi para penyewa.
Langkah ini diambil untuk meredam kecemasan para tenant di tengah ketidakpastian masa transisi. “Kami meminta sebuah jaminan kepada pengelola sementara, dalam hal ini MBS, untuk memberikan kepastian kepada para tenant yang ada di sana. Mereka harus diberi ketenangan bahwa mal ini tidak akan tutup dan pengelola wajib berupaya maksimal mendukung marketing agar para pedagang bisa tetap survive,” tambahnya.
Sebagai pengelola sementara pasca berakhirnya masa kontrak pada akhir Juli lalu, PT KTMBS diamanahkan untuk menjaga stabilitas operasional mall sembari menunggu proses penjaringan investor baru melalui mekanisme beauty contest.
DPRD Kaltim berharap kehadiran pengelola definitif ke depannya tidak hanya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan usaha para pedagang lokal di Mall Lembuswana.
(Sf/Lo)