Seputar Kaltim

    Harga LPG 3 Kg di Pengecer Mahal, Ini Penjelasan Disperindagkop Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    07 Juli 2026 pukul 17:22 WITA

    Kepala Disperindagkop Paser, Yusuf. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Masyarakat Kabupaten Paser mengeluhkan harga LPG 3 Kg yang melambung di tingkat pengecer. 

    Meskipun pasokan LPG dinilai masih mencukupi, masyarakat mempertanyakan harga di tingkat pengecer yang jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi di pangkalan.

    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Paser, Yusuf menjelaskan, pihaknya hanya memiliki wewenang mengawasi peredaran LPG sampai di tingkat pangkalan.

    "Wewenang pengawasan hanya sampai di tingkat pangkalan. Setelah barang keluar dari pangkalan resmi kami tidak memiliki kewenangan pengawasan," kata Yusuf, Selasa (7/7/2026).

    Distribusi LPG telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas.

    Yusuf menegaskan, tingginya harga LPG di tingkat pengecer bukan merupakan harga resmi yang dikeluarkan pemerintah. Hal itu dikarenakan transaksi berjalan di luar rantai pasokan yang diawasi.

    Pihaknya juga rutin menggelar operasi pasar bersama Pertamina guna menjaga stabilitas pasokan LPG hingga ke pedesaan.

    "Lewat alokasi kuota tambahan dari Pertamina kami menggelar operasi pasar. Jadi tidak mengurangi pasokan yang diterima oleh pangkalan resmi," tambahnya.

    Harga yang ditawarkan pada saat operasi pasar sesuai dengan ketentuan, sekalipun itu di wilayah yang sulit dijangkau.

    Yusuf menyampaikan, kewenangan terhadap tingginya harga LPG di tingkat pengecer berada di aparat penegak hukum. Sebagai upaya pencegahan terhadap hal itu, pihaknya telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk memperketat pengawasan distribusi LPG.

    "Seluruh instansi terkait akan dilibatkan dalam satgas agar pengawasan distribusi bisa efektif dan mencegah penyelewengan," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Harga LPG 3 Kg di Pengecer Mahal, Ini Penjelasan Disperindagkop Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    07 Juli 2026 pukul 17:22 WITA

    Kepala Disperindagkop Paser, Yusuf. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Masyarakat Kabupaten Paser mengeluhkan harga LPG 3 Kg yang melambung di tingkat pengecer. 

    Meskipun pasokan LPG dinilai masih mencukupi, masyarakat mempertanyakan harga di tingkat pengecer yang jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi di pangkalan.

    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Paser, Yusuf menjelaskan, pihaknya hanya memiliki wewenang mengawasi peredaran LPG sampai di tingkat pangkalan.

    "Wewenang pengawasan hanya sampai di tingkat pangkalan. Setelah barang keluar dari pangkalan resmi kami tidak memiliki kewenangan pengawasan," kata Yusuf, Selasa (7/7/2026).

    Distribusi LPG telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas.

    Yusuf menegaskan, tingginya harga LPG di tingkat pengecer bukan merupakan harga resmi yang dikeluarkan pemerintah. Hal itu dikarenakan transaksi berjalan di luar rantai pasokan yang diawasi.

    Pihaknya juga rutin menggelar operasi pasar bersama Pertamina guna menjaga stabilitas pasokan LPG hingga ke pedesaan.

    "Lewat alokasi kuota tambahan dari Pertamina kami menggelar operasi pasar. Jadi tidak mengurangi pasokan yang diterima oleh pangkalan resmi," tambahnya.

    Harga yang ditawarkan pada saat operasi pasar sesuai dengan ketentuan, sekalipun itu di wilayah yang sulit dijangkau.

    Yusuf menyampaikan, kewenangan terhadap tingginya harga LPG di tingkat pengecer berada di aparat penegak hukum. Sebagai upaya pencegahan terhadap hal itu, pihaknya telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk memperketat pengawasan distribusi LPG.

    "Seluruh instansi terkait akan dilibatkan dalam satgas agar pengawasan distribusi bisa efektif dan mencegah penyelewengan," tutupnya.

    (Sf/Lo)