Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadhani.(Foto-Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi permohonan audiensi dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), yang menyalurkan gas dari Samarinda ke wilayah Kutai Timur, terkait revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg.
Permohonan tersebut didasari oleh keluhan para pengusaha mengenai tidak relevannya HET yang berlaku saat ini, yang masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2022.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Kutai Timur, yang kemudian menyetujui usulan penyesuaian HET baru.
"Saya sudah lapor Pak Bupati. Beliau setuju bahwa pemikiran ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk pengusaha, supaya keduanya bisa berjalan. Kita tidak mungkin membiarkan pengusaha berusaha, tetapi terus merugi atau nombok. Karena kita dengar sendiri keluhan mereka, kadang ada tabung yang bocor, kendaraan rusak saat pengangkutan, dan itu semua butuh biaya," ujar Nora.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun belum dapat menyampaikan nominal pastinya, kenaikan HET yang diusulkan tidak akan signifikan dan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelangsungan usaha.
"Untuk angka pastinya belum bisa kami buka sekarang. Yang jelas, kenaikan ini tidak signifikan. Tujuannya hanya agar para pengusaha bisa mendapat keuntungan yang wajar,"lanjutnya.
Penyesuaian HET ini bukan ditetapkan langsung oleh kabupaten, melainkan diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur. “Nanti Gubernur yang menetapkan lewat SK. Kami baru akan mengajukan usulannya ke Pak Bupati untuk ditandatangani,” katanya.
Nora juga memastikan bahwa regulasi HET akan diberlakukan merata, tidak hanya di Sangatta, tetapi juga mencakup seluruh kecamatan di Kutai Timur. Penentuan harga nantinya akan mempertimbangkan jarak distribusi.
“Misalnya daerah Busang, sebelumnya bisa sampai Rp55.000 per tabung. Nah, itu tidak boleh terjadi lagi. Sekarang akan dihitung berdasarkan rumus jarak dan biaya angkut,” tambahnya.
Dalam rangka penegasan aturan, Disperindag bersama Hiswana Migas, dan disaksikan pihak Pertamina, juga telah menyepakati sanksi tegas bagi pangkalan yang menjual gas di atas HET yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut dimulai dari surat peringatan pertama, dilanjutkan dengan penghentian suplai selama satu bulan jika tidak diindahkan, dan yang terakhir adalah pemberhentian izin usaha Stasiun Pengisian Ulang (SPU).
"Bila tetap ada pangkalan yang menjual lebih dari HET yang sudah ditentukan nantinya, sanksinya tegas akan diberikan. Pertama, memberikan surat peringatan pertama. Kedua, memberikan surat peringatan lanjutan dibarengi dengan penyetopan suplai untuk satu bulan. Dan yang terakhir, akan diberikan surat pemberhentian usaha SPU," tegas Nora.
Ia juga menekankan bahwa rencana kenaikan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, agar tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di atas HET secara tidak terkendali.
"Jadi, mohon ditekankan bahwa kenaikan ini bukan untuk membebani masyarakat, tetapi justru untuk melindungi kepentingannya," jelasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadhani.(Foto-Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi permohonan audiensi dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), yang menyalurkan gas dari Samarinda ke wilayah Kutai Timur, terkait revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg.
Permohonan tersebut didasari oleh keluhan para pengusaha mengenai tidak relevannya HET yang berlaku saat ini, yang masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2022.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Kutai Timur, yang kemudian menyetujui usulan penyesuaian HET baru.
"Saya sudah lapor Pak Bupati. Beliau setuju bahwa pemikiran ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk pengusaha, supaya keduanya bisa berjalan. Kita tidak mungkin membiarkan pengusaha berusaha, tetapi terus merugi atau nombok. Karena kita dengar sendiri keluhan mereka, kadang ada tabung yang bocor, kendaraan rusak saat pengangkutan, dan itu semua butuh biaya," ujar Nora.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun belum dapat menyampaikan nominal pastinya, kenaikan HET yang diusulkan tidak akan signifikan dan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelangsungan usaha.
"Untuk angka pastinya belum bisa kami buka sekarang. Yang jelas, kenaikan ini tidak signifikan. Tujuannya hanya agar para pengusaha bisa mendapat keuntungan yang wajar,"lanjutnya.
Penyesuaian HET ini bukan ditetapkan langsung oleh kabupaten, melainkan diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur. “Nanti Gubernur yang menetapkan lewat SK. Kami baru akan mengajukan usulannya ke Pak Bupati untuk ditandatangani,” katanya.
Nora juga memastikan bahwa regulasi HET akan diberlakukan merata, tidak hanya di Sangatta, tetapi juga mencakup seluruh kecamatan di Kutai Timur. Penentuan harga nantinya akan mempertimbangkan jarak distribusi.
“Misalnya daerah Busang, sebelumnya bisa sampai Rp55.000 per tabung. Nah, itu tidak boleh terjadi lagi. Sekarang akan dihitung berdasarkan rumus jarak dan biaya angkut,” tambahnya.
Dalam rangka penegasan aturan, Disperindag bersama Hiswana Migas, dan disaksikan pihak Pertamina, juga telah menyepakati sanksi tegas bagi pangkalan yang menjual gas di atas HET yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut dimulai dari surat peringatan pertama, dilanjutkan dengan penghentian suplai selama satu bulan jika tidak diindahkan, dan yang terakhir adalah pemberhentian izin usaha Stasiun Pengisian Ulang (SPU).
"Bila tetap ada pangkalan yang menjual lebih dari HET yang sudah ditentukan nantinya, sanksinya tegas akan diberikan. Pertama, memberikan surat peringatan pertama. Kedua, memberikan surat peringatan lanjutan dibarengi dengan penyetopan suplai untuk satu bulan. Dan yang terakhir, akan diberikan surat pemberhentian usaha SPU," tegas Nora.
Ia juga menekankan bahwa rencana kenaikan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, agar tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di atas HET secara tidak terkendali.
"Jadi, mohon ditekankan bahwa kenaikan ini bukan untuk membebani masyarakat, tetapi justru untuk melindungi kepentingannya," jelasnya.
(Sf/Rs)