Harga Cabai di Pasar Penajam Turun Jadi Rp60 Per Kg, Sebelumnya Rp110 Ribu

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    27 Januari 2025 11:02 WIB

    Lapak salah satu pedagang di Pasar Induk Penajam.(Istimewa)

    Penajam - Komoditas cabai di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sempat mengalami lonjakan harga mencapai Rp110 ribu per Kilogram (Kg).

    Kenaikan ini imbas dari momentum perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) lalu, serta dampak musim hujan yang melanda daerah distributor.

    Tapi kini, harga cabai telah berangsur menurun menjadi Rp60 ribu per Kg karena kondisi cuaca di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan daerah distributor cabai untuk wilayah PPU mulai membaik.

    “Sekarang harga cabai sudah turun jadi Rp60 ribu. Tiga hari yang lalu harga cabai Rp110 ribu per Kg karena sebagian lahan pertanian cabai di wilayah distributor mengalami gagal panen,,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/1/2025).

    Selain cabai, komoditas lain seperti bawang merah dan putih juga mengalami penurunan harga yang semula Rp45 ribu menurun menjadi Rp35 ribu, sedangkan bawang putih harga sebelumnya bekisar Rp48 ribu turun menjadi Rp43 ribu.

    Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Marlina mengatakan harga cabai sekarang telah kembali normal, meski sedang menjelang perayaan Imlek 2025.

    “Walaupun sebentar lagi perayaan Imlek, tapi beberapa komoditas tidak mengalami peningkatan harga karena permintaan memang tidak banyak, jadi ketersediaan Bahan Pokok (Bapok) masih aman,” ucap Marlina belum lama ini.

    Diskukmperindag PPU mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menaikkan harga Bapok sesuka hati atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

    "Pedagang diharapkan tidak memainkan harga Bapok di pasaran. Sebab jika harganya melebihi HET, maka melanggar kebijakan yang mengatur tentang ketentuan HET Bapok,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Harga Cabai di Pasar Penajam Turun Jadi Rp60 Per Kg, Sebelumnya Rp110 Ribu

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    27 Januari 2025 11:02 WIB

    Lapak salah satu pedagang di Pasar Induk Penajam.(Istimewa)

    Penajam - Komoditas cabai di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sempat mengalami lonjakan harga mencapai Rp110 ribu per Kilogram (Kg).

    Kenaikan ini imbas dari momentum perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) lalu, serta dampak musim hujan yang melanda daerah distributor.

    Tapi kini, harga cabai telah berangsur menurun menjadi Rp60 ribu per Kg karena kondisi cuaca di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan daerah distributor cabai untuk wilayah PPU mulai membaik.

    “Sekarang harga cabai sudah turun jadi Rp60 ribu. Tiga hari yang lalu harga cabai Rp110 ribu per Kg karena sebagian lahan pertanian cabai di wilayah distributor mengalami gagal panen,,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/1/2025).

    Selain cabai, komoditas lain seperti bawang merah dan putih juga mengalami penurunan harga yang semula Rp45 ribu menurun menjadi Rp35 ribu, sedangkan bawang putih harga sebelumnya bekisar Rp48 ribu turun menjadi Rp43 ribu.

    Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Marlina mengatakan harga cabai sekarang telah kembali normal, meski sedang menjelang perayaan Imlek 2025.

    “Walaupun sebentar lagi perayaan Imlek, tapi beberapa komoditas tidak mengalami peningkatan harga karena permintaan memang tidak banyak, jadi ketersediaan Bahan Pokok (Bapok) masih aman,” ucap Marlina belum lama ini.

    Diskukmperindag PPU mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menaikkan harga Bapok sesuka hati atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

    "Pedagang diharapkan tidak memainkan harga Bapok di pasaran. Sebab jika harganya melebihi HET, maka melanggar kebijakan yang mengatur tentang ketentuan HET Bapok,” tandasnya.

    (Sf/By)