Hakim Turun Lapangan, Yayasan Melati Peringatkan Pemprov Tahan Diri

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2026 04:50 WIB

    Prosesi pengecekan kondisi fisik objek sengketa, mulai dari bangunan ruang kelas, asrama, hingga fasilitas pendidikan lainnya oleh hakim. (Foto: Yayasan Melati)

    Samarinda - Konflik kepemilikan aset Kampus Melati memasuki babak krusial. 

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya turun langsung ke lokasi sengketa untuk menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (8/5/2026) siang.

    Merespons langkah pengadilan ini, pihak Yayasan Melati memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan instansi terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan eksekusi paksa selama proses hukum masih berjalan.

    Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menjelaskan bahwa kehadiran Majelis Hakim di Kampus Melati adalah bagian dari proses peradilan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihaknya terhadap Pemprov Kaltim (Perkara Nomor: 180/Pdt.G/2025/PN Samarinda).

    "Majelis Hakim sudah melihat langsung kondisi fisik objek sengketa, mulai dari bangunan ruang kelas, asrama, hingga fasilitas pendidikan lainnya. Tentu kami hadir mendampingi bersama tim kuasa hukum," ujar Ida dihubungi di Samarinda, Sabtu (9/5/2026).

    Di tengah proses peradilan yang sedang bergulir ini, Ida secara khusus meminta semua pihak untuk menghormati pengadilan. 

    Ia menyoroti rentetan upaya pengambilalihan paksa aset yayasan oleh aparat Pemprov, termasuk insiden pengerahan Satpol PP yang sempat memicu ketegangan di area sekolah beberapa waktu lalu.

    "Hukum masih berproses dan berjalan. Kami meminta agar semua pihak menghargai tahapan ini. Tolong jangan melakukan tindakan sepihak apa pun. Kami berharap kejadian seperti kemarin, adanya upaya bongkar paksa tidak terulang lagi," tegasnya.

    Menurutnya, tindakan sepihak dari Pemprov tidak hanya mengabaikan asas-asas hukum, tetapi juga mengorbankan psikologis ratusan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang tengah menempuh pendidikan di bawah naungan Yayasan Melati.

    Ida juga memaparkan bahwa persidangan ini masih akan memakan waktu. Dalam pekan ini dan pekan depan, pengadilan dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak Pemprov Kaltim.

    Menariknya, di tengah perseteruan hukum tersebut, Majelis Hakim ternyata sempat memberikan sinyal untuk penyelesaian di luar persidangan. 

    "Dalam perjalanannya, Hakim juga menawarkan opsi damai kepada para pihak. Ruang diskusi untuk itu masih sangat dimungkinkan," ungkapnya.

    Sengketa ini bermula dari polemik status lahan dan bangunan di area seluas 122.545 meter persegi tersebut. 

    Pemprov Kaltim mengklaim hak atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengeluarkan surat perintah pengosongan. 

    Di sisi lain, Yayasan Melati memegang bukti Berita Acara Identifikasi Aset tertanggal 4 Juni 2025, yang ditandatangani bersama oleh perwakilan Pemprov Kaltim dan juga yang menyatakan sebagian besar bangunan adalah sah milik Yayasan Melati.

    "Oleh karena itu, kami minta agar ditunggu saja sampai proses peradilan ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Hakim Turun Lapangan, Yayasan Melati Peringatkan Pemprov Tahan Diri

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2026 04:50 WIB

    Prosesi pengecekan kondisi fisik objek sengketa, mulai dari bangunan ruang kelas, asrama, hingga fasilitas pendidikan lainnya oleh hakim. (Foto: Yayasan Melati)

    Samarinda - Konflik kepemilikan aset Kampus Melati memasuki babak krusial. 

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya turun langsung ke lokasi sengketa untuk menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (8/5/2026) siang.

    Merespons langkah pengadilan ini, pihak Yayasan Melati memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan instansi terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan eksekusi paksa selama proses hukum masih berjalan.

    Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menjelaskan bahwa kehadiran Majelis Hakim di Kampus Melati adalah bagian dari proses peradilan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihaknya terhadap Pemprov Kaltim (Perkara Nomor: 180/Pdt.G/2025/PN Samarinda).

    "Majelis Hakim sudah melihat langsung kondisi fisik objek sengketa, mulai dari bangunan ruang kelas, asrama, hingga fasilitas pendidikan lainnya. Tentu kami hadir mendampingi bersama tim kuasa hukum," ujar Ida dihubungi di Samarinda, Sabtu (9/5/2026).

    Di tengah proses peradilan yang sedang bergulir ini, Ida secara khusus meminta semua pihak untuk menghormati pengadilan. 

    Ia menyoroti rentetan upaya pengambilalihan paksa aset yayasan oleh aparat Pemprov, termasuk insiden pengerahan Satpol PP yang sempat memicu ketegangan di area sekolah beberapa waktu lalu.

    "Hukum masih berproses dan berjalan. Kami meminta agar semua pihak menghargai tahapan ini. Tolong jangan melakukan tindakan sepihak apa pun. Kami berharap kejadian seperti kemarin, adanya upaya bongkar paksa tidak terulang lagi," tegasnya.

    Menurutnya, tindakan sepihak dari Pemprov tidak hanya mengabaikan asas-asas hukum, tetapi juga mengorbankan psikologis ratusan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang tengah menempuh pendidikan di bawah naungan Yayasan Melati.

    Ida juga memaparkan bahwa persidangan ini masih akan memakan waktu. Dalam pekan ini dan pekan depan, pengadilan dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak Pemprov Kaltim.

    Menariknya, di tengah perseteruan hukum tersebut, Majelis Hakim ternyata sempat memberikan sinyal untuk penyelesaian di luar persidangan. 

    "Dalam perjalanannya, Hakim juga menawarkan opsi damai kepada para pihak. Ruang diskusi untuk itu masih sangat dimungkinkan," ungkapnya.

    Sengketa ini bermula dari polemik status lahan dan bangunan di area seluas 122.545 meter persegi tersebut. 

    Pemprov Kaltim mengklaim hak atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengeluarkan surat perintah pengosongan. 

    Di sisi lain, Yayasan Melati memegang bukti Berita Acara Identifikasi Aset tertanggal 4 Juni 2025, yang ditandatangani bersama oleh perwakilan Pemprov Kaltim dan juga yang menyatakan sebagian besar bangunan adalah sah milik Yayasan Melati.

    "Oleh karena itu, kami minta agar ditunggu saja sampai proses peradilan ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkasnya.

    (Sf/Lo)