Seputar Kaltim

    Hak Puluhan Pekerja Teras Samarinda Tahap I Belum Dibayar, Kuasa Hukum Bakal Bersurat ke Wali Kota

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    12 Oktober 2024 pukul 13:22 WITA

    Ilustrasi pekerja Teras Samarinda tahap I yang haknya belum terbayarkan. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Puluhan pekerja pembangunan Teras Samarinda tahap 1 di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum mendapatkan haknya.

    Padahal, Teras Samarinda tahap I di Jalan Gajah Mada itu sudah dibuka untuk umum, bahkan sudah mulai dikenakan tarif. Total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan kontraktor, yakni PT Samudra Indah Permai mencapai Rp300 juta.

    Kuasa Hukum Pekerja, Sudirman mengaku meski anjuran pada pelaporan pekerja yang pertama sudah keluar, tapi sebanyak tiga pekerja belum juga menerima haknya.

    Padahal anjuran tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda pada 10 September 2024 lalu. 

    Di waktu yang bersamaan, ia kembali memberi laporan mewakili sekitar 80 pekerja lain yang juga belum menerima haknya.

    "Mereka belum menerima haknya, kita juga masih menunggu anjuran atas pelaporan kedua dikeluarkan," ungkap Sudirman. 

    Hingga pemanggilan terakhir dari Disnaker pada Jumat (11/10/2024) kemarin, PT Samudra Indah Permai tak pernah sekalipun memenuhi panggilan Disnaker Samamrinda untuk mediasi yang digelar sebanyak enam kali. 

    Pihaknya pun akan bersurat kepada Wali Kota Samarinda setelah mendapatkan anjuran dari Disnaker terhadap pelaporannya yang kedua. Setelahnya juga akan mengirimkan surat kepada lembaga yang menanungi perusahaan tersebut. 

    “Rencananya setelah dapat anjuran dari Disnaker yang kedua, kita akan bersurat ke Gapensi yaitu organisasi atau lembaga yang menaungi perusahaan tersebut,” ungkapnya. 

    Ia sendiri belum bisa memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga pekerja mendapatkan haknya. Terlebih pihak perusahaan sendiri seperti acuh dan tidak menunjukan niat baiknya.

    Ini terlihat dari ketidakhadirannya dalam setiap panggilan dari Disnaker. 

    Sudirman menyampaikan, kemungkinkan besar masih membutuhkan waktu yang cukup lama dengan proses panjang untuk mencapai hasilnya.

    Ia pun berharap, ketika bersurat kepada wali kota dan lembaga yang menaungi perusahaan itu dapat menunjang kelancaran proses ini agar hak para pekerja segera ditunaikan. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Hak Puluhan Pekerja Teras Samarinda Tahap I Belum Dibayar, Kuasa Hukum Bakal Bersurat ke Wali Kota

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    12 Oktober 2024 pukul 13:22 WITA

    Ilustrasi pekerja Teras Samarinda tahap I yang haknya belum terbayarkan. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Puluhan pekerja pembangunan Teras Samarinda tahap 1 di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum mendapatkan haknya.

    Padahal, Teras Samarinda tahap I di Jalan Gajah Mada itu sudah dibuka untuk umum, bahkan sudah mulai dikenakan tarif. Total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan kontraktor, yakni PT Samudra Indah Permai mencapai Rp300 juta.

    Kuasa Hukum Pekerja, Sudirman mengaku meski anjuran pada pelaporan pekerja yang pertama sudah keluar, tapi sebanyak tiga pekerja belum juga menerima haknya.

    Padahal anjuran tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda pada 10 September 2024 lalu. 

    Di waktu yang bersamaan, ia kembali memberi laporan mewakili sekitar 80 pekerja lain yang juga belum menerima haknya.

    "Mereka belum menerima haknya, kita juga masih menunggu anjuran atas pelaporan kedua dikeluarkan," ungkap Sudirman. 

    Hingga pemanggilan terakhir dari Disnaker pada Jumat (11/10/2024) kemarin, PT Samudra Indah Permai tak pernah sekalipun memenuhi panggilan Disnaker Samamrinda untuk mediasi yang digelar sebanyak enam kali. 

    Pihaknya pun akan bersurat kepada Wali Kota Samarinda setelah mendapatkan anjuran dari Disnaker terhadap pelaporannya yang kedua. Setelahnya juga akan mengirimkan surat kepada lembaga yang menanungi perusahaan tersebut. 

    “Rencananya setelah dapat anjuran dari Disnaker yang kedua, kita akan bersurat ke Gapensi yaitu organisasi atau lembaga yang menaungi perusahaan tersebut,” ungkapnya. 

    Ia sendiri belum bisa memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga pekerja mendapatkan haknya. Terlebih pihak perusahaan sendiri seperti acuh dan tidak menunjukan niat baiknya.

    Ini terlihat dari ketidakhadirannya dalam setiap panggilan dari Disnaker. 

    Sudirman menyampaikan, kemungkinkan besar masih membutuhkan waktu yang cukup lama dengan proses panjang untuk mencapai hasilnya.

    Ia pun berharap, ketika bersurat kepada wali kota dan lembaga yang menaungi perusahaan itu dapat menunjang kelancaran proses ini agar hak para pekerja segera ditunaikan. 

    (Sf/By)