Seputar Kaltim

    Hak PHK Tak Kunjung Tuntas, 11 Eks Pekerja Santi Plywood Mengadu ke DPRD Samarinda

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    12 Agustus 2026 pukul 14:50 WITA

    Gedung DPRD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda— Sebanyak 11 eks pekerja Santi Plywood, bagian dari kelompok perusahaan Kalimanis, hingga kini masih menunggu penyelesaian hak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum mereka terima meski persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 24 tahun. 

    Aspirasi itu kembali disampaikan kepada DPRD Kota Samarinda untuk mencari kemungkinan penyelesaian atas hak pekerja yang hingga kini belum tuntas.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie mengatakan persoalan tersebut disampaikan melalui audiensi bersama perwakilan pekerja dan serikat buruh. 

    DPRD Samarinda, kata dia, menerima laporan tersebut dan turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri kembali persoalan yang telah berlangsung sejak lama.

    “Jadi ini tadi ada laporan masyarakat. Dalam hal ini Pak Saifuddin beserta Ketua Serikat Buruhnya, Pak Beni. Mereka melaporkan berkaitan tentang pembayaran PHK-nya yang belum terselesaikan,” ujar Novan, Selasa (11/8/2026).

    Menurut Novan, persoalan tersebut berkaitan dengan Santi Plywood yang disebut merupakan bagian dari perusahaan Kalimanis. 

    Kasus itu sebelumnya juga pernah dibawa ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 2006 sebelum kemudian dilimpahkan ke DPRD Kota Samarinda.

    Bahkan, para pekerja sempat melakukan demonstrasi di DPRD Kota Samarinda pada tahun yang sama. 

    Namun, penyelesaian persoalan menjadi panjang karena perusahaan yang bersangkutan disebut memiliki manajemen di Jakarta.

    “Karena ini berkaitan tentang perusahaan yang berdomisili manajemennya di Jakarta, sehingga gantunglah istilahnya,” ungkapnya.

    Novan menyebut jumlah eks pekerja yang sampai saat ini belum menerima hak PHK mencapai 11 orang. Namun, tidak seluruh pekerja dari kelompok tersebut kembali melaporkan persoalannya.

    “Sampai hari ini yang belum menerima itu 11 orang. Tapi yang melaporkan Pak Saif, karena dari 11 itu tidak melaporkan juga. Mungkin ada yang mengikhlaskan dan lain-lain,” jelasnya.

    Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak beroperasi. 

    Selain itu, sebagian pihak yang terlibat dalam persoalan pada masa itu juga telah meninggal dunia.

    “Kalau orang bilang kita mau nagih, nagih ke mana ini? Perusahaannya kan sudah tutup,” kata Novan.

    Meski demikian, DPRD Samarinda tetap menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan persoalan yang disampaikan masyarakat. 

    Dinas Tenaga Kerja juga dilibatkan karena memiliki pengetahuan dan catatan terkait sejarah persoalan ketenagakerjaan tersebut.

    Novan menuturkan, para pekerja sebelumnya telah memperoleh keputusan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Namun, persoalan belum berlanjut secara tuntas hingga tahap pembayaran hak pekerja.

    “Dan mereka sudah sesuai keputusan pengadilan pada saat itu, P4P, dan mereka menang. Cuma ya itu tadi, pada saat diteruskan ke tahapan pembayaran, ya pihak perusahaan macam-macam bentuknya,” pungkasnya.

    Persoalan hak eks pekerja Kalimanis sendiri bukan perkara baru. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat eks karyawan perusahaan tersebut masih mempertanyakan hak mereka setelah perusahaan tidak lagi beroperasi. 

    Kini DPRD Kota Samarinda menampung kembali aspirasi tersebut, meski penyelesaian perkara menghadapi kendala karena perusahaan telah lama tutup dan persoalan telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Hak PHK Tak Kunjung Tuntas, 11 Eks Pekerja Santi Plywood Mengadu ke DPRD Samarinda

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    12 Agustus 2026 pukul 14:50 WITA

    Gedung DPRD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda— Sebanyak 11 eks pekerja Santi Plywood, bagian dari kelompok perusahaan Kalimanis, hingga kini masih menunggu penyelesaian hak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum mereka terima meski persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 24 tahun. 

    Aspirasi itu kembali disampaikan kepada DPRD Kota Samarinda untuk mencari kemungkinan penyelesaian atas hak pekerja yang hingga kini belum tuntas.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie mengatakan persoalan tersebut disampaikan melalui audiensi bersama perwakilan pekerja dan serikat buruh. 

    DPRD Samarinda, kata dia, menerima laporan tersebut dan turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri kembali persoalan yang telah berlangsung sejak lama.

    “Jadi ini tadi ada laporan masyarakat. Dalam hal ini Pak Saifuddin beserta Ketua Serikat Buruhnya, Pak Beni. Mereka melaporkan berkaitan tentang pembayaran PHK-nya yang belum terselesaikan,” ujar Novan, Selasa (11/8/2026).

    Menurut Novan, persoalan tersebut berkaitan dengan Santi Plywood yang disebut merupakan bagian dari perusahaan Kalimanis. 

    Kasus itu sebelumnya juga pernah dibawa ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 2006 sebelum kemudian dilimpahkan ke DPRD Kota Samarinda.

    Bahkan, para pekerja sempat melakukan demonstrasi di DPRD Kota Samarinda pada tahun yang sama. 

    Namun, penyelesaian persoalan menjadi panjang karena perusahaan yang bersangkutan disebut memiliki manajemen di Jakarta.

    “Karena ini berkaitan tentang perusahaan yang berdomisili manajemennya di Jakarta, sehingga gantunglah istilahnya,” ungkapnya.

    Novan menyebut jumlah eks pekerja yang sampai saat ini belum menerima hak PHK mencapai 11 orang. Namun, tidak seluruh pekerja dari kelompok tersebut kembali melaporkan persoalannya.

    “Sampai hari ini yang belum menerima itu 11 orang. Tapi yang melaporkan Pak Saif, karena dari 11 itu tidak melaporkan juga. Mungkin ada yang mengikhlaskan dan lain-lain,” jelasnya.

    Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak beroperasi. 

    Selain itu, sebagian pihak yang terlibat dalam persoalan pada masa itu juga telah meninggal dunia.

    “Kalau orang bilang kita mau nagih, nagih ke mana ini? Perusahaannya kan sudah tutup,” kata Novan.

    Meski demikian, DPRD Samarinda tetap menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan persoalan yang disampaikan masyarakat. 

    Dinas Tenaga Kerja juga dilibatkan karena memiliki pengetahuan dan catatan terkait sejarah persoalan ketenagakerjaan tersebut.

    Novan menuturkan, para pekerja sebelumnya telah memperoleh keputusan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Namun, persoalan belum berlanjut secara tuntas hingga tahap pembayaran hak pekerja.

    “Dan mereka sudah sesuai keputusan pengadilan pada saat itu, P4P, dan mereka menang. Cuma ya itu tadi, pada saat diteruskan ke tahapan pembayaran, ya pihak perusahaan macam-macam bentuknya,” pungkasnya.

    Persoalan hak eks pekerja Kalimanis sendiri bukan perkara baru. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat eks karyawan perusahaan tersebut masih mempertanyakan hak mereka setelah perusahaan tidak lagi beroperasi. 

    Kini DPRD Kota Samarinda menampung kembali aspirasi tersebut, meski penyelesaian perkara menghadapi kendala karena perusahaan telah lama tutup dan persoalan telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

    (Sf/Rs)