Cari disini...
Seputar Kaltim
Press release mengenai pencabulan anak dibawah umur oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang guru ngaji berinisial WF diamankan Polsek Samarinda Seberang karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang kali sejak bulan Juli 2024 dengan iming-iming pemberian uang dan ponsel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebut korban telah melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
"Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mako Polres Samarinda, Jumat (25/10/2024).
Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyoroti pentingnya perhatian terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus pencabulan yang melibatkan guru ngaji sebagai pelaku menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem perlindungan anak.
"Orang tua seringkali menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada lembaga pendidikan, termasuk lembaga keagamaan. Namun, pengawasan terhadap anak tetap harus menjadi perhatian utama," kata Sumadi.
Adapun korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Press release mengenai pencabulan anak dibawah umur oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang guru ngaji berinisial WF diamankan Polsek Samarinda Seberang karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang kali sejak bulan Juli 2024 dengan iming-iming pemberian uang dan ponsel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebut korban telah melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
"Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mako Polres Samarinda, Jumat (25/10/2024).
Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyoroti pentingnya perhatian terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus pencabulan yang melibatkan guru ngaji sebagai pelaku menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem perlindungan anak.
"Orang tua seringkali menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada lembaga pendidikan, termasuk lembaga keagamaan. Namun, pengawasan terhadap anak tetap harus menjadi perhatian utama," kata Sumadi.
Adapun korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
(Sf/Rs)