Seputar Kaltim

    Guru Honorer di Samarinda Utara Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid SD

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 Februari 2025 pukul 14:45 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan rilis pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pendidik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang guru honorer berinisial MR yang berusia 24 tahun di sebuah sekolah dasar (SD) di Samarinda Utara harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. 

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat MR kepada pihak kepolisian.

    "Telah kita terima laporan dari salah satu orang tua siswa menyampaikan bahwa anaknya telah mendapatkan tindakan yang tidak senonoh dan tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam rilis, Senin (17/2/2025).

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda.

    "Di dua tempat, yang pertama yaitu di ruang guru itu pada pertengahan Desember 2024 pada sekitar jam 09.00 Wita kemudian di ruang kelas tiga di kira-kira pertengahan Januari 2025 jam 11.00 Wita," jelasnya.

    Modus yang digunakan MR adalah dengan menarik tangan korban secara paksa, memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban. Tindakan ini dilakukan secara berulang-ulang dan menimbulkan trauma pada korban.

    "Tindakan yang dilakukan oleh si pelaku ini secara paksa menarik tangan dari korban kemudian memaksa memeluk korban menggendong dan mencium mulut dari korban anak ini," lanjutnya.

    Tak hanya satu korban, polisi juga menemukan adanya indikasi korban lain yang diduga menjadi sasaran MR. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

    "Kita identifikasi sebanyak tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari si pelaku," ungkapnya.

    Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki nafsu terhadap anak di bawah umur. Ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

    "Setelah dipertanyakan kepada si pelaku, pelaku ini menyatakan bahwa motifnya adalah karena si pelaku ini merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak yang masih di bawah umur dan memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," katanya.

    Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman dan denda Rp 5 miliar.

    "Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik," pungkas Kombes Pol Hendri.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Guru Honorer di Samarinda Utara Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid SD

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    17 Februari 2025 pukul 14:45 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan rilis pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pendidik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang guru honorer berinisial MR yang berusia 24 tahun di sebuah sekolah dasar (SD) di Samarinda Utara harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. 

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat MR kepada pihak kepolisian.

    "Telah kita terima laporan dari salah satu orang tua siswa menyampaikan bahwa anaknya telah mendapatkan tindakan yang tidak senonoh dan tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam rilis, Senin (17/2/2025).

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda.

    "Di dua tempat, yang pertama yaitu di ruang guru itu pada pertengahan Desember 2024 pada sekitar jam 09.00 Wita kemudian di ruang kelas tiga di kira-kira pertengahan Januari 2025 jam 11.00 Wita," jelasnya.

    Modus yang digunakan MR adalah dengan menarik tangan korban secara paksa, memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban. Tindakan ini dilakukan secara berulang-ulang dan menimbulkan trauma pada korban.

    "Tindakan yang dilakukan oleh si pelaku ini secara paksa menarik tangan dari korban kemudian memaksa memeluk korban menggendong dan mencium mulut dari korban anak ini," lanjutnya.

    Tak hanya satu korban, polisi juga menemukan adanya indikasi korban lain yang diduga menjadi sasaran MR. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

    "Kita identifikasi sebanyak tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari si pelaku," ungkapnya.

    Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki nafsu terhadap anak di bawah umur. Ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

    "Setelah dipertanyakan kepada si pelaku, pelaku ini menyatakan bahwa motifnya adalah karena si pelaku ini merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak yang masih di bawah umur dan memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," katanya.

    Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman dan denda Rp 5 miliar.

    "Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik," pungkas Kombes Pol Hendri.

    (Sf/Rs)