Seputar Kaltim

    Guru Honorer Bakal Dihapus di 2027, Disdikbud Kukar Siapkan Skema PJLP 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Mei 2026 pukul 11:56 WITA

    Potret guru di Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Status guru honorer akan dihapus pemerintah mulai Januari 2027 mendatang, menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) 7/2026 serta sebagai bagian dari implementasi UU 20/2023 soal ASN.

    Dalam aturan tersebut, guru honorer hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, mereka tidak mendapat penugasan untuk mendidik para pelajar.

    Sebagai solusi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) guna memastikan para guru honorer tetap mengajar di sekolah negeri.

    Mengingat, keberadaan guru honorer di Kukar dinilai krusial dalam menopang kegiatan belajar-mengajar, sehingga skema PJLP tersebut disiapkan sebagai upaya antisipatif untuk mencegah terjadinya kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

    “Setelah kami konfirmasi ke BGTK, SE itu justru melindungi tenaga guru non-ASN sampai dengan Desember 2026. Jadi, hak-hak mereka tetap dibayarkan secara tuntas,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Rabu (7/5/2026).

    Ia menjelaskan dalam skema PJLP, guru honorer akan direkrut melalui sistem e-Katalog yang menawarkan layanan jasa profesional di bidang pendidikan.

    Dalam mekanisme tersebut, tenaga pendidik honorer diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat administrasi agar terdaftar dalam e-Katalog.

    “Rekrutmennya nanti melalui e-katalog, jadi sesuai kebutuhan sekolah dan tenaga yang direkrut benar-benar profesional,” terangnya.

    Heriansyah menjelaskan penggunaan skema PJLP tidak akan mengganggu porsi belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebab penganggarannya masuk dalam belanja Barang dan Jasa (Barjas).

    Melalui skema tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan yang diterima guru akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar sekitar Rp3,9 juta per bulan dengan mekanisme 13 kali pembayaran dalam setahun yang mencangkup Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS hingga asuransi kesehatan.

    “Ini salah satu solusi masa transisi untuk mengatasi kelangkaan guru. Nanti tetap kita upayakan mereka bisa diusulkan menjadi PPPK atau PNS ketika formasi tersedia,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Guru Honorer Bakal Dihapus di 2027, Disdikbud Kukar Siapkan Skema PJLP 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Mei 2026 pukul 11:56 WITA

    Potret guru di Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Status guru honorer akan dihapus pemerintah mulai Januari 2027 mendatang, menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) 7/2026 serta sebagai bagian dari implementasi UU 20/2023 soal ASN.

    Dalam aturan tersebut, guru honorer hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, mereka tidak mendapat penugasan untuk mendidik para pelajar.

    Sebagai solusi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) guna memastikan para guru honorer tetap mengajar di sekolah negeri.

    Mengingat, keberadaan guru honorer di Kukar dinilai krusial dalam menopang kegiatan belajar-mengajar, sehingga skema PJLP tersebut disiapkan sebagai upaya antisipatif untuk mencegah terjadinya kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

    “Setelah kami konfirmasi ke BGTK, SE itu justru melindungi tenaga guru non-ASN sampai dengan Desember 2026. Jadi, hak-hak mereka tetap dibayarkan secara tuntas,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Rabu (7/5/2026).

    Ia menjelaskan dalam skema PJLP, guru honorer akan direkrut melalui sistem e-Katalog yang menawarkan layanan jasa profesional di bidang pendidikan.

    Dalam mekanisme tersebut, tenaga pendidik honorer diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat administrasi agar terdaftar dalam e-Katalog.

    “Rekrutmennya nanti melalui e-katalog, jadi sesuai kebutuhan sekolah dan tenaga yang direkrut benar-benar profesional,” terangnya.

    Heriansyah menjelaskan penggunaan skema PJLP tidak akan mengganggu porsi belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebab penganggarannya masuk dalam belanja Barang dan Jasa (Barjas).

    Melalui skema tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan yang diterima guru akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar sekitar Rp3,9 juta per bulan dengan mekanisme 13 kali pembayaran dalam setahun yang mencangkup Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS hingga asuransi kesehatan.

    “Ini salah satu solusi masa transisi untuk mengatasi kelangkaan guru. Nanti tetap kita upayakan mereka bisa diusulkan menjadi PPPK atau PNS ketika formasi tersedia,” tandasnya.

    (Sf/Lo)