Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Disdikbud Kutim, Irma Yuwinda. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan guru dan tenaga kependidikan di Kutim mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Kutim, Irma Yuwinda, sebagai tanggapan atas anggapan bahwa guru kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan dengan murid maupun orang tua.
Ia menyampaikan, Kementerian Pendidikan telah menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan berhak mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam beberapa kasus yang sebelumnya berujung pada pemecatan, keputusan tersebut dapat ditinjau kembali setelah dilakukan kajian mendalam terhadap permasalahan yang ada.
“Ini merupakan bentuk perlindungan bagi guru, supaya mereka bisa menjalankan profesinya dengan tenang dan tetap mengedepankan prinsip restorative justice,” ujar Irma.
Ia menambahkan, di Kutim, jika guru atau tenaga kependidikan menghadapi persoalan hukum di luar kegiatan pembelajaran, mereka akan mendapat pendampingan dari Disdikbud. Pendampingan tersebut mencakup urusan hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Irma juga menyinggung penanganan bullying di sekolah. Ia mengatakan setiap satuan pendidikan telah memiliki layanan Bimbingan Konseling (BK) yang berperan menangani kasus-kasus tersebut.
Menurutnya, tidak semua peristiwa saling mengejek antar siswa dapat langsung dikategorikan sebagai bullying. Ada tahapan penilaian dan prosedur tertentu yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Tidak semua olok-olok antar teman langsung masuk kategori bullying. Ada SOP dan penilaian tertentu untuk menentukan apakah sebuah peristiwa memang termasuk bullying,” katanya.
Dengan perlindungan hukum bagi guru dan penanganan bullying yang jelas, Disdikbud Kutim berharap guru bisa bekerja dengan aman dan profesional, sementara siswa belajar di lingkungan yang lebih nyaman dan terlindungi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Disdikbud Kutim, Irma Yuwinda. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan guru dan tenaga kependidikan di Kutim mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Kutim, Irma Yuwinda, sebagai tanggapan atas anggapan bahwa guru kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan dengan murid maupun orang tua.
Ia menyampaikan, Kementerian Pendidikan telah menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan berhak mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam beberapa kasus yang sebelumnya berujung pada pemecatan, keputusan tersebut dapat ditinjau kembali setelah dilakukan kajian mendalam terhadap permasalahan yang ada.
“Ini merupakan bentuk perlindungan bagi guru, supaya mereka bisa menjalankan profesinya dengan tenang dan tetap mengedepankan prinsip restorative justice,” ujar Irma.
Ia menambahkan, di Kutim, jika guru atau tenaga kependidikan menghadapi persoalan hukum di luar kegiatan pembelajaran, mereka akan mendapat pendampingan dari Disdikbud. Pendampingan tersebut mencakup urusan hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Irma juga menyinggung penanganan bullying di sekolah. Ia mengatakan setiap satuan pendidikan telah memiliki layanan Bimbingan Konseling (BK) yang berperan menangani kasus-kasus tersebut.
Menurutnya, tidak semua peristiwa saling mengejek antar siswa dapat langsung dikategorikan sebagai bullying. Ada tahapan penilaian dan prosedur tertentu yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Tidak semua olok-olok antar teman langsung masuk kategori bullying. Ada SOP dan penilaian tertentu untuk menentukan apakah sebuah peristiwa memang termasuk bullying,” katanya.
Dengan perlindungan hukum bagi guru dan penanganan bullying yang jelas, Disdikbud Kutim berharap guru bisa bekerja dengan aman dan profesional, sementara siswa belajar di lingkungan yang lebih nyaman dan terlindungi.
(Sf/Rs)