Guru ASN Diperbolehkan Ngajar di Sekolah Swasta, Efektif Kurangi Biaya Operasional Yayasan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2025 05:31 WIB

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Istimewa)

    Penajam - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru yang memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 1/2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat.

    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya operasional yayasan swasta.

    Sebab, tenaga pengajar yang berstatus ASN di sekolah swasta digaji oleh pemerintah atau negara, sehingga yayasan swasta tidak perlu menggelontorkan biaya.

    “Yayasan swasta pasti akan sangat terbantu dengan kebijakan baru ini, terutama yang memiliki pendanaan kecil. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan dana tambahan untuk membayar guru ASN karena telah dibayarkan oleh negara,” ucap Andi Singkerru, Selasa (21/1/2025).

    Selain mengurangi pembiayaan yayasan swasta, regulasi ini juga menguntungkan guru-guru ASN yang mengajar di tempat yang jauh. Mereka mungkin memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta yang dekat dengan tempat tinggalnya.

    “Dengan kebijakan ini, kita tidak perlu lagi memboyong mereka (guru ASN) ke tempat yang jauh. Contohnya salah satu guru tinggal di Kelurahan Sotek, tapi mengajar di Penajam pasti memakan waktu puluhan menit karena perjalanannya yang jauh,” ungkap Andi.

    “Ini juga dapat memaksimalkan jam mengajar guru yang ditargetkan minimal 24 jam dalam seminggu,” sambungnya.

    Namun, Disdikpora PPU masih membahas pelaksanaan regulasi ini di instansi mereka terkait peletakan guru ASN agar lebih merata dan tidak mengalami kekurangan.

    “Nanti, saya panggil Kabid Dikdas untuk membahas lebih lanjut terkait regulasi yang baru saja dikeluarkan oleh Kemendikdasmen,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Guru ASN Diperbolehkan Ngajar di Sekolah Swasta, Efektif Kurangi Biaya Operasional Yayasan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2025 05:31 WIB

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Istimewa)

    Penajam - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru yang memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 1/2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat.

    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya operasional yayasan swasta.

    Sebab, tenaga pengajar yang berstatus ASN di sekolah swasta digaji oleh pemerintah atau negara, sehingga yayasan swasta tidak perlu menggelontorkan biaya.

    “Yayasan swasta pasti akan sangat terbantu dengan kebijakan baru ini, terutama yang memiliki pendanaan kecil. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan dana tambahan untuk membayar guru ASN karena telah dibayarkan oleh negara,” ucap Andi Singkerru, Selasa (21/1/2025).

    Selain mengurangi pembiayaan yayasan swasta, regulasi ini juga menguntungkan guru-guru ASN yang mengajar di tempat yang jauh. Mereka mungkin memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta yang dekat dengan tempat tinggalnya.

    “Dengan kebijakan ini, kita tidak perlu lagi memboyong mereka (guru ASN) ke tempat yang jauh. Contohnya salah satu guru tinggal di Kelurahan Sotek, tapi mengajar di Penajam pasti memakan waktu puluhan menit karena perjalanannya yang jauh,” ungkap Andi.

    “Ini juga dapat memaksimalkan jam mengajar guru yang ditargetkan minimal 24 jam dalam seminggu,” sambungnya.

    Namun, Disdikpora PPU masih membahas pelaksanaan regulasi ini di instansi mereka terkait peletakan guru ASN agar lebih merata dan tidak mengalami kekurangan.

    “Nanti, saya panggil Kabid Dikdas untuk membahas lebih lanjut terkait regulasi yang baru saja dikeluarkan oleh Kemendikdasmen,” tandasnya.

    (Sf/By)