Cari disini...
Seputar Kaltim
PKL ketika mendapat surat teguran dari Satpol PP Kukar (Dok: Satpol PP Kukar)
Tenggarong - Sebanyak 12 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Monumen Barat Depan Masjid Agung Sultan Sulaiman dan Jalan Mayjend Sutoyo Samping Museum Mulawarman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong mendapat surat teguran dari Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar).
Surat teguran itu mereka terima karena para pedagang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Padahal di dalam Peraturan Daerah (Perda) 5/2013 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat jelas melarang adanya aktivitas usaha di badan jalan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menghambat pengguna jalan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban PKL dengan memberikan mereka surat teguran satu,” ujar Kepala Satpol PP Kukar, Arvan Boma, Rabu (24/6/2026).
Usai menerima surat teguran, para PKL diminta untuk memahami isi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan serta tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Mereka telah menerima dan memahami isi surat itu agar tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Perda yang berlaku,” terangnya.
Selain memberikan surat teguran, Satpol PP Kukar juga melakukan edukasi dan menyampaikan penjelasan kepada para PKL terkait kewajiban mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Para pedagang turut diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta konsekuensi hukum yang dapat diterapkan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan.
“Nanti kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut atas surat teguran tersebut,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

PKL ketika mendapat surat teguran dari Satpol PP Kukar (Dok: Satpol PP Kukar)
Tenggarong - Sebanyak 12 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Monumen Barat Depan Masjid Agung Sultan Sulaiman dan Jalan Mayjend Sutoyo Samping Museum Mulawarman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong mendapat surat teguran dari Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar).
Surat teguran itu mereka terima karena para pedagang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Padahal di dalam Peraturan Daerah (Perda) 5/2013 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat jelas melarang adanya aktivitas usaha di badan jalan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menghambat pengguna jalan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban PKL dengan memberikan mereka surat teguran satu,” ujar Kepala Satpol PP Kukar, Arvan Boma, Rabu (24/6/2026).
Usai menerima surat teguran, para PKL diminta untuk memahami isi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan serta tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Mereka telah menerima dan memahami isi surat itu agar tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Perda yang berlaku,” terangnya.
Selain memberikan surat teguran, Satpol PP Kukar juga melakukan edukasi dan menyampaikan penjelasan kepada para PKL terkait kewajiban mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Para pedagang turut diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta konsekuensi hukum yang dapat diterapkan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan.
“Nanti kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut atas surat teguran tersebut,” tandasnya.
(Sf/Rs)