Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum Penggungat, Ramadi (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan masyarakat Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Indomas East Kalimantan (AIEK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/5/2026).
Persidangan perkara nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ itu telah berlangsung 10 kali. Pada agenda terbaru, pihak penggugat menghadirkan Saksi Ahli, Mohamad Nasir, dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan untuk memperkuat gugatan terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi.
Perkara yang diajukan Sahnan Bin Limin bersama para ahli waris tersebut mengklaim lahan milik keluarga dikuasai perusahaan sejak mulai beroperasi pada 2006 di wilayah Sepaku.
Kuasa hukum penggugat, Ramadi mengatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menegaskan perusahaan berbadan hukum wajib memiliki hak atas tanah sebelum menjalankan aktivitas perkebunan.
Menurut dia, legalitas penguasaan lahan menjadi syarat mendasar dalam kegiatan usaha perkebunan skala besar.
"Yang menjadi buah bibir, PT Agro Indomas tidak memiliki alas hak dalam bentuk apa pun, tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), tetapi bahkan menerima ganti rugi Rp19 miliar di Kantor Pertanahan. Itu dari pembebasan proyek bendungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujarnya usai sidang.
Ramadi yang juga Ketua DPC Peradi PPU menyebut, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas areal perkebunan perusahaan mencapai sekitar 17.500 hektare.
Sementara itu terdapat lahan masyarakat seluas 261 ribu meter persegi atau sekitar 26,1 hektare yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi belum mendapatkan ganti rugi.
"Ini tidak dibenarkan. Tidak berhak tergugat menerima ganti rugi proyek atas lahan yang bahkan perusahaan tidak memiliki HGU, sementara ganti rugi kepada masyarakat belum dilakukan," tegasnya.
Ia menilai, perusahaan seharusnya lebih dulu menyelesaikan pembebasan lahan milik warga sebelum melakukan aktivitas perkebunan.
"Kami menuntut hak masyarakat terdampak agar diberikan ganti rugi. Surat-surat masyarakat lengkap, sedangkan dasar kepemilikan tanah perusahaan tidak ada kejelasan. Tidak pernah membeli kepada masyarakat, tidak memiliki HGU, tapi bisa menanam di lahan tersebut. Ini hukum yang pincang," katanya.
Ramadi menambahkan, sebagian lahan memang sebelumnya masuk kawasan kehutanan dan telah dilepaskan. Namun, masih ada lahan masyarakat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.
"Masih menjadi pertanyaan bagaimana perusahaan bisa mendapat ganti rugi, sementara hak atas tanah atau HGU saja tidak ada. Yang ada hanya IUP," lanjutnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT Agro Indomas belum memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan dan memilih meninggalkan lokasi sidang.
Media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada ATR/BPN Kabupaten PPU terkait kejelasan dasar pemberian ganti rugi kepada perusahaan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa Hukum Penggungat, Ramadi (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan masyarakat Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Indomas East Kalimantan (AIEK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/5/2026).
Persidangan perkara nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ itu telah berlangsung 10 kali. Pada agenda terbaru, pihak penggugat menghadirkan Saksi Ahli, Mohamad Nasir, dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan untuk memperkuat gugatan terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi.
Perkara yang diajukan Sahnan Bin Limin bersama para ahli waris tersebut mengklaim lahan milik keluarga dikuasai perusahaan sejak mulai beroperasi pada 2006 di wilayah Sepaku.
Kuasa hukum penggugat, Ramadi mengatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menegaskan perusahaan berbadan hukum wajib memiliki hak atas tanah sebelum menjalankan aktivitas perkebunan.
Menurut dia, legalitas penguasaan lahan menjadi syarat mendasar dalam kegiatan usaha perkebunan skala besar.
"Yang menjadi buah bibir, PT Agro Indomas tidak memiliki alas hak dalam bentuk apa pun, tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), tetapi bahkan menerima ganti rugi Rp19 miliar di Kantor Pertanahan. Itu dari pembebasan proyek bendungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujarnya usai sidang.
Ramadi yang juga Ketua DPC Peradi PPU menyebut, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas areal perkebunan perusahaan mencapai sekitar 17.500 hektare.
Sementara itu terdapat lahan masyarakat seluas 261 ribu meter persegi atau sekitar 26,1 hektare yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi belum mendapatkan ganti rugi.
"Ini tidak dibenarkan. Tidak berhak tergugat menerima ganti rugi proyek atas lahan yang bahkan perusahaan tidak memiliki HGU, sementara ganti rugi kepada masyarakat belum dilakukan," tegasnya.
Ia menilai, perusahaan seharusnya lebih dulu menyelesaikan pembebasan lahan milik warga sebelum melakukan aktivitas perkebunan.
"Kami menuntut hak masyarakat terdampak agar diberikan ganti rugi. Surat-surat masyarakat lengkap, sedangkan dasar kepemilikan tanah perusahaan tidak ada kejelasan. Tidak pernah membeli kepada masyarakat, tidak memiliki HGU, tapi bisa menanam di lahan tersebut. Ini hukum yang pincang," katanya.
Ramadi menambahkan, sebagian lahan memang sebelumnya masuk kawasan kehutanan dan telah dilepaskan. Namun, masih ada lahan masyarakat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.
"Masih menjadi pertanyaan bagaimana perusahaan bisa mendapat ganti rugi, sementara hak atas tanah atau HGU saja tidak ada. Yang ada hanya IUP," lanjutnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT Agro Indomas belum memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan dan memilih meninggalkan lokasi sidang.
Media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada ATR/BPN Kabupaten PPU terkait kejelasan dasar pemberian ganti rugi kepada perusahaan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
(Sf/Lo)