Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses kesepakatan damai antara pihak pertamina dengan konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sengketa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat masuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menemukan titik terang.
Gugatan yang diajukan oleh konsumen terhadap PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan telah berakhir damai, ditandai dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak pada Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Dyah Lestari mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 75 di PN Samarinda. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Dyah menilai kualitas BBM yang dibelinya tidak sesuai standar.
"Setelah diskusi panjang, saya menerima dengan tangan terbuka itikad baik dari Pertamina," ungkap Dyah Lestari dengan lega.
Ia menilai, akar permasalahan sebenarnya adalah miskomunikasi yang terjadi antara Pertamina Patra Niaga dengan dirinya, terutama terkait terputusnya informasi dalam menindaklanjuti aduan konsumen.
"Pertamina juga bersedia memberikan kompensasi sesuai dengan poin-poin gugatan sebelumnya," tambah Dyah.
Dari pihak Pertamina, Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan secara rinci poin-poin kesepakatan damai ini.
Pertama, Pertamina setuju untuk membayar kompensasi sebesar Rp172.780 sesuai dengan jumlah yang diminta penggugat dalam permohonan gugatan.
Kedua, Pertamina telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Dyah Lestari atas insiden yang terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Permohonan maaf ini khususnya terkait kelalaian Pertamina yang tidak segera menghubungi Dyah untuk menindaklanjuti laporannya.
Sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas Dyah sebagai pelanggan setia Pertamina, pihak perusahaan juga memberikan merchandise dan voucher BBM senilai Rp1 juta Ini menjadi poin ketiga dalam kesepakatan tersebut.
Terakhir, Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanganan keluhan masyarakat melalui call center Pertamina.
Tujuannya adalah untuk memastikan respons yang lebih cepat dan optimal terhadap setiap aduan yang masuk.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak, maka seluruh proses hukum atas perkara nomor 75, termasuk segala upaya hukum atau tuntutan dalam bentuk apapun, tidak akan dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai," tutup Edi Mangun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses kesepakatan damai antara pihak pertamina dengan konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sengketa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat masuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menemukan titik terang.
Gugatan yang diajukan oleh konsumen terhadap PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan telah berakhir damai, ditandai dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak pada Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Dyah Lestari mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 75 di PN Samarinda. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Dyah menilai kualitas BBM yang dibelinya tidak sesuai standar.
"Setelah diskusi panjang, saya menerima dengan tangan terbuka itikad baik dari Pertamina," ungkap Dyah Lestari dengan lega.
Ia menilai, akar permasalahan sebenarnya adalah miskomunikasi yang terjadi antara Pertamina Patra Niaga dengan dirinya, terutama terkait terputusnya informasi dalam menindaklanjuti aduan konsumen.
"Pertamina juga bersedia memberikan kompensasi sesuai dengan poin-poin gugatan sebelumnya," tambah Dyah.
Dari pihak Pertamina, Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan secara rinci poin-poin kesepakatan damai ini.
Pertama, Pertamina setuju untuk membayar kompensasi sebesar Rp172.780 sesuai dengan jumlah yang diminta penggugat dalam permohonan gugatan.
Kedua, Pertamina telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Dyah Lestari atas insiden yang terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Permohonan maaf ini khususnya terkait kelalaian Pertamina yang tidak segera menghubungi Dyah untuk menindaklanjuti laporannya.
Sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas Dyah sebagai pelanggan setia Pertamina, pihak perusahaan juga memberikan merchandise dan voucher BBM senilai Rp1 juta Ini menjadi poin ketiga dalam kesepakatan tersebut.
Terakhir, Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanganan keluhan masyarakat melalui call center Pertamina.
Tujuannya adalah untuk memastikan respons yang lebih cepat dan optimal terhadap setiap aduan yang masuk.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak, maka seluruh proses hukum atas perkara nomor 75, termasuk segala upaya hukum atau tuntutan dalam bentuk apapun, tidak akan dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai," tutup Edi Mangun.
(Sf/Rs)