Gugat Pj Gubernur Kaltim ke PTUN, AFF Sembiring Tetap Jalankan Tugas jadi Staf Ahli

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    06 Juni 2024 10:56 WIB

    Depan ruangan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan ini terkait dengan mutasi yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 lalu.

    AFF Sembiring sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Provinsi Kaltim. Namun, setelah mutasi, ia kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam. Gugatan ini muncul karena Sembiring merasa bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Menurut Penasihat Hukum Sembiring, Nasson Nadeak, Pj Gubernur Akmal Malik melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat. Pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri.

    Namun, saat bertugas di Kasatpol PP, mutasi Sembiring hanya berlangsung selama 1 tahun 7 bulan. Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian. Oleh karena itu, Sembiring merasa bahwa rotasi ini terlalu dini dan tidak sesuai dengan penilaian nilai baik yang ia miliki di internal pemprov Kaltim.

    Sidang persiapan pertama di PTUN Samarinda telah digelar, meskipun Pj Gubernur Akmal Malik tidak hadir karena sedang menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda Rakernas Apeksi nasional. Langkah selanjutnya adalah sidang persiapan kedua yang akan digelar di PTUN Samarinda.

    Walaupun kini Sembiring masih dalam jabatan Staf Ahli, menurut pengakuan dari salah satu staf pendampingnya, Sembiring tetap aktif menjalankan tugas di Kantor, bahkan baru-baru ini menjalankan tugas di Balikpapan.

    "Kalau berita soal itu (gugatan mutasi) saya tidak tahu, tapi bapak masih aktif bekerja ke kantor," ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gugat Pj Gubernur Kaltim ke PTUN, AFF Sembiring Tetap Jalankan Tugas jadi Staf Ahli

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    06 Juni 2024 10:56 WIB

    Depan ruangan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan ini terkait dengan mutasi yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 lalu.

    AFF Sembiring sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Provinsi Kaltim. Namun, setelah mutasi, ia kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam. Gugatan ini muncul karena Sembiring merasa bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Menurut Penasihat Hukum Sembiring, Nasson Nadeak, Pj Gubernur Akmal Malik melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat. Pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri.

    Namun, saat bertugas di Kasatpol PP, mutasi Sembiring hanya berlangsung selama 1 tahun 7 bulan. Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian. Oleh karena itu, Sembiring merasa bahwa rotasi ini terlalu dini dan tidak sesuai dengan penilaian nilai baik yang ia miliki di internal pemprov Kaltim.

    Sidang persiapan pertama di PTUN Samarinda telah digelar, meskipun Pj Gubernur Akmal Malik tidak hadir karena sedang menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda Rakernas Apeksi nasional. Langkah selanjutnya adalah sidang persiapan kedua yang akan digelar di PTUN Samarinda.

    Walaupun kini Sembiring masih dalam jabatan Staf Ahli, menurut pengakuan dari salah satu staf pendampingnya, Sembiring tetap aktif menjalankan tugas di Kantor, bahkan baru-baru ini menjalankan tugas di Balikpapan.

    "Kalau berita soal itu (gugatan mutasi) saya tidak tahu, tapi bapak masih aktif bekerja ke kantor," ungkapnya.

    (Sf/Rs)