Cari disini...
Seputar Kaltim
Jajaran Pengurus Yayasan Melati, (dari kiri) Syafruddin Pengawas Yayasan Melati, Ida Farida Ketua Yayasan Melati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sengketa aset Kampus Melati memasuki babak baru melalui jalur peradilan perdata. Langkah ini ditegaskan oleh Yayasan Melati Samarinda sebagai respons atas tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai melakukan pengaburan hukum dan klaim sepihak atas bangunan pendidikan di kawasan tersebut.
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida menegaskan penguasaan lahan oleh negara tidak otomatis memberikan hak kepemilikan atas bangunan di atasnya. Ia menyoroti adanya salah tafsir terhadap putusan Mahkamah Agung terdahulu.
"Putusan tersebut hanya menguji keabsahan administratif terkait Hak Pakai tanah, bukan menentukan kepemilikan aset. Menjadikan putusan administratif sebagai legitimasi penguasaan aset adalah bentuk penyimpangan tafsir yang serius," tegas Ida Farida dalam keterangan resminya.
Ida juga menyayangkan tindakan fisik di lapangan yang mengganggu proses belajar mengajar.
"Apakah ruang pendidikan dapat diperlakukan sebagai objek sengketa tanpa perlindungan? Jangan libatkan peserta didik dalam upaya pembongkaran, karena itu sangat mencederai perkembangan psikis siswa," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono menyebut sejak tahun 1994 sudah ada pembagian tanggung jawab yang jelas, pemerintah menyediakan tanah, sementara yayasan membangun fasilitasnya.
Ia menekankan pihaknya kini menuntut keadilan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kami ini menghormati proses hukum karena kita negara hukum. Yang kami sayangkan, di tengah proses gugatan yang sedang berjalan, justru ada upaya paksa penguasaan fisik yang merusak fasilitas. Kami sudah laporkan dugaan pengrusakan ini ke Polres Samarinda agar diproses secara hukum," jelas Rusdiono.
Kritik tajam juga datang dari Pengawas Yayasan Melati sekaligus Anggota DPR RI, Syafruddin. Ia menilai sikap pemerintah daerah cenderung arogan dan tidak menghargai kontribusi swasta yang telah puluhan tahun membantu mencerdaskan warga Kaltim.
"Ini bukan soal kuat-kuatan atau gagah-gagahan kekuasaan. Negara harusnya berterima kasih karena swasta ikut membantu tugas mencerdaskan bangsa. Saya akan aktif mengawal ini, bahkan akan saya sampaikan di Komisi X DPR RI agar ada mediasi yang bermartabat," ujar Syafruddin.
Kini pihak yayasan memilih untuk tetap bertahan pada jalur hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah yang diambil yayasan justru untuk menjaga marwah hukum itu sendiri.
"Yayasan Melati tidak sedang melawan negara. Kami justru mengingatkan negara agar tetap setia pada prinsip hukumnya sendiri. Karena ketika kekuasaan melampaui hukum, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Jajaran Pengurus Yayasan Melati, (dari kiri) Syafruddin Pengawas Yayasan Melati, Ida Farida Ketua Yayasan Melati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sengketa aset Kampus Melati memasuki babak baru melalui jalur peradilan perdata. Langkah ini ditegaskan oleh Yayasan Melati Samarinda sebagai respons atas tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai melakukan pengaburan hukum dan klaim sepihak atas bangunan pendidikan di kawasan tersebut.
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida menegaskan penguasaan lahan oleh negara tidak otomatis memberikan hak kepemilikan atas bangunan di atasnya. Ia menyoroti adanya salah tafsir terhadap putusan Mahkamah Agung terdahulu.
"Putusan tersebut hanya menguji keabsahan administratif terkait Hak Pakai tanah, bukan menentukan kepemilikan aset. Menjadikan putusan administratif sebagai legitimasi penguasaan aset adalah bentuk penyimpangan tafsir yang serius," tegas Ida Farida dalam keterangan resminya.
Ida juga menyayangkan tindakan fisik di lapangan yang mengganggu proses belajar mengajar.
"Apakah ruang pendidikan dapat diperlakukan sebagai objek sengketa tanpa perlindungan? Jangan libatkan peserta didik dalam upaya pembongkaran, karena itu sangat mencederai perkembangan psikis siswa," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono menyebut sejak tahun 1994 sudah ada pembagian tanggung jawab yang jelas, pemerintah menyediakan tanah, sementara yayasan membangun fasilitasnya.
Ia menekankan pihaknya kini menuntut keadilan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kami ini menghormati proses hukum karena kita negara hukum. Yang kami sayangkan, di tengah proses gugatan yang sedang berjalan, justru ada upaya paksa penguasaan fisik yang merusak fasilitas. Kami sudah laporkan dugaan pengrusakan ini ke Polres Samarinda agar diproses secara hukum," jelas Rusdiono.
Kritik tajam juga datang dari Pengawas Yayasan Melati sekaligus Anggota DPR RI, Syafruddin. Ia menilai sikap pemerintah daerah cenderung arogan dan tidak menghargai kontribusi swasta yang telah puluhan tahun membantu mencerdaskan warga Kaltim.
"Ini bukan soal kuat-kuatan atau gagah-gagahan kekuasaan. Negara harusnya berterima kasih karena swasta ikut membantu tugas mencerdaskan bangsa. Saya akan aktif mengawal ini, bahkan akan saya sampaikan di Komisi X DPR RI agar ada mediasi yang bermartabat," ujar Syafruddin.
Kini pihak yayasan memilih untuk tetap bertahan pada jalur hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah yang diambil yayasan justru untuk menjaga marwah hukum itu sendiri.
"Yayasan Melati tidak sedang melawan negara. Kami justru mengingatkan negara agar tetap setia pada prinsip hukumnya sendiri. Karena ketika kekuasaan melampaui hukum, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik," pungkasnya.
(Sf/Lo)