Seputar Kaltim

    Gugat Diamnya Pemda, JATAM Kaltim Bawa Isu 44 Dosa KPC hingga Kematian 52 Anak ke Kantor Gubernur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    29 Mei 2026 pukul 16:23 WITA

    JATAM Kaltim gelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim soal PT KPC. (Foto: Dok. Jatam)

    Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (29/5/2026).

    Aksi ini secara khusus menyoroti rekam jejak panjang perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituding mewariskan daya rusak lingkungan selama 44 tahun beroperasi, sekaligus menuntut keadilan atas rentetan tewasnya puluhan anak di lubang bekas tambang.

    Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengungkapkan bahwa Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena merupakan representasi pemerintah di Provinsi Kaltim. 

    Dalam aksi tersebut, JATAM menyuarakan narasi 44 Dosa yang dilakukan oleh PT KPC, sebuah perusahaan yang bernaung di bawah Bakrie Group.

    “Kami ingin melihat dari sisi sejarah bahwa tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan,” ujar Mustari.

    Lebih lanjut, Mustari turut mengaitkan momentum aksi ini dengan peringatan 20 tahun tragedi semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, yang terjadi tepat pada 29 Mei 2006 silam. 

    Tragedi tersebut juga diakibatkan oleh aktivitas ekstraksi perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Group.

    "Pemain utama dan bandit utamanya adalah Bakrie Group. Pada akhirnya, yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan," tegasnya.

    Terkait 44 dosa PT KPC, Mustari membeberkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat sekitar. 

    Dosa-dosa tersebut mencakup perampasan lahan, tunggakan pajak pada tahun 2011, perusakan ruang hidup, pengusiran masyarakat adat, hingga kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas industri ekstraktif.

    Di tengah rentetan polemik yang diwariskan oleh perusahaan tambang, sikap Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai masih lamban. 

    Mustari menyebut, hingga saat ini belum ada ruang dialog serius maupun tindakan tegas dari pemerintah, meskipun berbagai laporan telah berulang kali diserahkan ke tingkat daerah maupun pusat.

    Situasi ini diperparah dengan terus jatuhnya korban jiwa di lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi. 

    JATAM Kaltim mencatat, sejak tahun 2011 hingga 2026, total sudah ada 52 korban meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang.

    Kasus terbaru kembali menelan korban jiwa di kawasan konsesi milik perusahaan PT Insani Bara Perkasa. Terkait insiden tersebut, JATAM Kaltim telah resmi memasukkan laporan ke Polresta Samarinda pada 13 Mei 2026 lalu. 

    Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan maupun sanksi dari pihak kepolisian.

    "Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja. Sayangnya, keberanian aparat penegak hukum kita masih sangat jauh dari yang diharapkan," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Gugat Diamnya Pemda, JATAM Kaltim Bawa Isu 44 Dosa KPC hingga Kematian 52 Anak ke Kantor Gubernur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    29 Mei 2026 pukul 16:23 WITA

    JATAM Kaltim gelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim soal PT KPC. (Foto: Dok. Jatam)

    Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (29/5/2026).

    Aksi ini secara khusus menyoroti rekam jejak panjang perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituding mewariskan daya rusak lingkungan selama 44 tahun beroperasi, sekaligus menuntut keadilan atas rentetan tewasnya puluhan anak di lubang bekas tambang.

    Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengungkapkan bahwa Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena merupakan representasi pemerintah di Provinsi Kaltim. 

    Dalam aksi tersebut, JATAM menyuarakan narasi 44 Dosa yang dilakukan oleh PT KPC, sebuah perusahaan yang bernaung di bawah Bakrie Group.

    “Kami ingin melihat dari sisi sejarah bahwa tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan,” ujar Mustari.

    Lebih lanjut, Mustari turut mengaitkan momentum aksi ini dengan peringatan 20 tahun tragedi semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, yang terjadi tepat pada 29 Mei 2006 silam. 

    Tragedi tersebut juga diakibatkan oleh aktivitas ekstraksi perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Group.

    "Pemain utama dan bandit utamanya adalah Bakrie Group. Pada akhirnya, yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan," tegasnya.

    Terkait 44 dosa PT KPC, Mustari membeberkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat sekitar. 

    Dosa-dosa tersebut mencakup perampasan lahan, tunggakan pajak pada tahun 2011, perusakan ruang hidup, pengusiran masyarakat adat, hingga kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas industri ekstraktif.

    Di tengah rentetan polemik yang diwariskan oleh perusahaan tambang, sikap Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai masih lamban. 

    Mustari menyebut, hingga saat ini belum ada ruang dialog serius maupun tindakan tegas dari pemerintah, meskipun berbagai laporan telah berulang kali diserahkan ke tingkat daerah maupun pusat.

    Situasi ini diperparah dengan terus jatuhnya korban jiwa di lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi. 

    JATAM Kaltim mencatat, sejak tahun 2011 hingga 2026, total sudah ada 52 korban meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang.

    Kasus terbaru kembali menelan korban jiwa di kawasan konsesi milik perusahaan PT Insani Bara Perkasa. Terkait insiden tersebut, JATAM Kaltim telah resmi memasukkan laporan ke Polresta Samarinda pada 13 Mei 2026 lalu. 

    Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan maupun sanksi dari pihak kepolisian.

    "Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja. Sayangnya, keberanian aparat penegak hukum kita masih sangat jauh dari yang diharapkan," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)