Seputar Kaltim

    Geruduk Kantor Gubernur, PMII Kaltim Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Tata Kelola Pemerintahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Mei 2026 pukul 21:08 WITA

    Massa Aksi PMII Kaltim melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (5/5/2026).

    Aksi turun ke jalan ini dilakukan sebagai bentuk kritik dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Provinsi Kaltim, dengan membawa tujuh tuntutan utama.

    Ketua PKC PMII Kaltim, Muhammad Said Abdillah, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah tegas mahasiswa untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip good governance, transparansi, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    "Hari ini kami pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalimantan Timur turun aksi dengan membawa tujuh tuntutan. Yang pertama, mendesak Gubernur Kaltim agar tidak mengalokasikan anggaran di luar kewenangannya yang tidak tepat sasaran di tengah efisiensi," tegas Said dalam orasinya.

    Said mencontohkan pembangunan jalan Sotek-Bongan yang merupakan jalan non-status (bukan kewenangan provinsi), namun dibangun menggunakan dana APBD. 

    Menurutnya, di tengah situasi pemotongan anggaran, hal tersebut bukanlah opsi yang bijak.

    Tuntutan kedua menyoroti pentingnya sistem check and balance antara pihak eksekutif dan legislatif. PMII mendesak Gubernur Kaltim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar, untuk mengganti Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. 

    Hal ini disuarakan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat adanya hubungan kekerabatan, guna memastikan jalannya pemerintahan yang bersih.

    Ketiga, massa aksi mendesak Gubernur untuk segera mendefinitifkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

    Di saat yang sama, PMII juga menuntut perampingan Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

    "Satu tahun lebih sudah kepemimpinan Gubernur, 13 OPD belum definitif. Jangan hanya membanggakan TGUPP yang anggotanya sekitar 47 orang namun fungsinya kami kira tidak maksimal," ujarnya.

    Keempat, PMII menilai Gubernur Kaltim tidak taat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. 

    Mereka mendesak agar Pemprov tidak lagi melaksanakan kegiatan pemerintahan di tempat komersil, khususnya di Harum Resort, yang dinilai memiliki muatan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kebijakan penghematan anggaran.

    Kelima, PMII Kaltim menolak penetapan Direksi dan Komisaris Bank Kaltimtara yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah dan masih berstatus hukum. 

    Mereka menyoroti penetapan Komisaris Independen, yang mana Sekda Provinsi Kaltim saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus DBON (Desain Besar Olahraga Nasional).

    Keenam, Gubernur Kaltim didesak untuk melakukan introspeksi diri terkait kebijakan dan komunikasi publik yang dinilai buruk. 

    Inkosistensi penjelasan kebijakan dari Pemprov kerap memicu kegaduhan publik dan membuat Kaltim menjadi sorotan nasional yang berdampak pada erosi kepercayaan masyarakat.

    Terakhir, tuntutan ketujuh secara khusus mendesak transparansi pengembalian dana APBD yang sebelumnya digunakan untuk pengadaan fasilitas yang sempat viral, yakni mobil, akuarium, dan kursi pijat.

    "Gubernur Kaltim harus gentle, membuka data, dan memberikan transparansi terkait mekanisme pengembalian fasilitas mobil, kursi pijat, dan akuarium. Dia yang menganggarkan, dia yang mengembalikan, maka dia juga harus transparan bagaimana mekanismenya ke publik. Itu yang kami desak hari ini," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Geruduk Kantor Gubernur, PMII Kaltim Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Tata Kelola Pemerintahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Mei 2026 pukul 21:08 WITA

    Massa Aksi PMII Kaltim melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (5/5/2026).

    Aksi turun ke jalan ini dilakukan sebagai bentuk kritik dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Provinsi Kaltim, dengan membawa tujuh tuntutan utama.

    Ketua PKC PMII Kaltim, Muhammad Said Abdillah, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah tegas mahasiswa untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip good governance, transparansi, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    "Hari ini kami pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalimantan Timur turun aksi dengan membawa tujuh tuntutan. Yang pertama, mendesak Gubernur Kaltim agar tidak mengalokasikan anggaran di luar kewenangannya yang tidak tepat sasaran di tengah efisiensi," tegas Said dalam orasinya.

    Said mencontohkan pembangunan jalan Sotek-Bongan yang merupakan jalan non-status (bukan kewenangan provinsi), namun dibangun menggunakan dana APBD. 

    Menurutnya, di tengah situasi pemotongan anggaran, hal tersebut bukanlah opsi yang bijak.

    Tuntutan kedua menyoroti pentingnya sistem check and balance antara pihak eksekutif dan legislatif. PMII mendesak Gubernur Kaltim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar, untuk mengganti Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. 

    Hal ini disuarakan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat adanya hubungan kekerabatan, guna memastikan jalannya pemerintahan yang bersih.

    Ketiga, massa aksi mendesak Gubernur untuk segera mendefinitifkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

    Di saat yang sama, PMII juga menuntut perampingan Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

    "Satu tahun lebih sudah kepemimpinan Gubernur, 13 OPD belum definitif. Jangan hanya membanggakan TGUPP yang anggotanya sekitar 47 orang namun fungsinya kami kira tidak maksimal," ujarnya.

    Keempat, PMII menilai Gubernur Kaltim tidak taat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. 

    Mereka mendesak agar Pemprov tidak lagi melaksanakan kegiatan pemerintahan di tempat komersil, khususnya di Harum Resort, yang dinilai memiliki muatan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kebijakan penghematan anggaran.

    Kelima, PMII Kaltim menolak penetapan Direksi dan Komisaris Bank Kaltimtara yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah dan masih berstatus hukum. 

    Mereka menyoroti penetapan Komisaris Independen, yang mana Sekda Provinsi Kaltim saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus DBON (Desain Besar Olahraga Nasional).

    Keenam, Gubernur Kaltim didesak untuk melakukan introspeksi diri terkait kebijakan dan komunikasi publik yang dinilai buruk. 

    Inkosistensi penjelasan kebijakan dari Pemprov kerap memicu kegaduhan publik dan membuat Kaltim menjadi sorotan nasional yang berdampak pada erosi kepercayaan masyarakat.

    Terakhir, tuntutan ketujuh secara khusus mendesak transparansi pengembalian dana APBD yang sebelumnya digunakan untuk pengadaan fasilitas yang sempat viral, yakni mobil, akuarium, dan kursi pijat.

    "Gubernur Kaltim harus gentle, membuka data, dan memberikan transparansi terkait mekanisme pengembalian fasilitas mobil, kursi pijat, dan akuarium. Dia yang menganggarkan, dia yang mengembalikan, maka dia juga harus transparan bagaimana mekanismenya ke publik. Itu yang kami desak hari ini," tutupnya.

    (Sf/Rs)