Cari disini...
Seputar Kaltim
Sejumlah warga PPU menyuarakan tuntutan di depan Kantor ATR/BPN PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Sejumlah warga menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (22/5/2024) siang tadi.
Aksi yang dilakukan dengan cara demonstrasi ini karena protes terkait lahan ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya mempertimbangkan nasib masyarakat terdampak.
Warga meluapkan rasa kekecewaan dengan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Satu di antara tuntutan tersebut menginginkan agar HGU di atas lahan milik warga dihapus.
“Jangan seenaknya membuat suatu kebijakan yang mengkotak-kotakan, dari yang satu hak milik dan disebelahnya hak pakai,” kata Koordinator aksi, Ibrahim demonstrasi.
Warga juga meminta adanya regulasi yang disampaikan oleh pemerintah terkait HGU itu. “Kita minta untuk mereka memberikan kita aturan dan undang-undangnya,“ ujarnya.
Aksi ini tak semata protes terhadap pembangunan IKN, sebab masyarakat tak menolak. Bahkan bangga karena akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat.
“Tapi kenyataannya perekonomian belum berputar, yang terjadi hanyalah perampasan yang kita rasakan,” ungkapnya.
HGU ini lokasinya terletak di tiga Kecamatan, yakni disebagian wilayah Kecamatan Waru, Sepaku dan Penajam.
Warga menginginkan agar diberikan sosialisasi terlebih dahulu yang tak langsung mencaplok lahan mereka yang diwajibkan masuk dalam HGU, tanah warga sudah bersertifikat.
“Kami meminta BPN untuk transparansi dalam kepengurusannya,” tandasnya.
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sejumlah warga PPU menyuarakan tuntutan di depan Kantor ATR/BPN PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Sejumlah warga menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (22/5/2024) siang tadi.
Aksi yang dilakukan dengan cara demonstrasi ini karena protes terkait lahan ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya mempertimbangkan nasib masyarakat terdampak.
Warga meluapkan rasa kekecewaan dengan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Satu di antara tuntutan tersebut menginginkan agar HGU di atas lahan milik warga dihapus.
“Jangan seenaknya membuat suatu kebijakan yang mengkotak-kotakan, dari yang satu hak milik dan disebelahnya hak pakai,” kata Koordinator aksi, Ibrahim demonstrasi.
Warga juga meminta adanya regulasi yang disampaikan oleh pemerintah terkait HGU itu. “Kita minta untuk mereka memberikan kita aturan dan undang-undangnya,“ ujarnya.
Aksi ini tak semata protes terhadap pembangunan IKN, sebab masyarakat tak menolak. Bahkan bangga karena akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat.
“Tapi kenyataannya perekonomian belum berputar, yang terjadi hanyalah perampasan yang kita rasakan,” ungkapnya.
HGU ini lokasinya terletak di tiga Kecamatan, yakni disebagian wilayah Kecamatan Waru, Sepaku dan Penajam.
Warga menginginkan agar diberikan sosialisasi terlebih dahulu yang tak langsung mencaplok lahan mereka yang diwajibkan masuk dalam HGU, tanah warga sudah bersertifikat.
“Kami meminta BPN untuk transparansi dalam kepengurusannya,” tandasnya.