Gereja Toraja Terganjal Izin, Kemenag Samarinda Takut Intoleransi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    05 Maret 2025 06:46 WIB

    Ketua AKKBB Kaltim, Hendra Kusuma saat mendatangi Kemenag Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Proses pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih menemui jalan buntu. 

    Meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda belum berani menerbitkan surat rekomendasi.

    Keterlambatan ini memicu kekecewaan dari Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim. 

    Ketua AKKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menyayangkan sikap Kemenag Samarinda yang dinilai tidak profesional dan lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi FKUB.

    "Seharusnya, setelah rekomendasi FKUB terbit, Kemenag maksimal 30 hari sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan," ujar Hendra saat ditemui di Kantor Kemenag Samarinda, Rabu (5/3/2025).

    Hendra menegaskan, semua persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi. Hambatan justru datang dari sekelompok kecil masyarakat yang menolak pembangunan gereja tersebut. 

    Ia menilai, Kemenag Samarinda terkesan takut pada kelompok intoleran dan mengabaikan hak kebebasan beragama yang dijamin undang-undang.

    "Kami melihat Kemenag Kota Samarinda kurang tegas. Mereka lebih khawatir pada kelompok intoleran yang menolak pendirian gereja. Padahal, negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah," tegasnya.

    AKKBB Kaltim juga menyoroti adanya indikasi lempar tanggung jawab antarinstansi terkait. Mereka mengaku telah mendatangi berbagai pihak, mulai dari camat, lurah, Kesbangpol, hingga FKUB, namun belum mendapat kepastian.

    Menanggapi hal ini, Kasubag Kemenag Kota Samarinda, Rahmi, menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi demi menjaga kondusivitas antarumat beragama, terutama dalam bulan Ramadan. Ia khawatir, penerbitan rekomendasi saat ini dapat memicu konflik.

    "Kami tidak ingin ada masalah. Apalagi ini bulan Ramadan, khawatir memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan berarti kami tidak mau mengeluarkan rekomendasi," jelas Rahmi.

    Rahmi menambahkan, penolakan dari sebagian masyarakat menjadi pertimbangan utama. Ia khawatir, penerbitan rekomendasi akan memperuncing konflik dalam proses pembangunan gereja.

    "Kami berada di tengah-tengah. Kami takut nanti tidak kondusif," imbuhnya.

    AKKBB Kaltim berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda untuk mencari solusi. 

    Pihaknya berharap, DPRD dapat menjembatani dialog antarpihak dan memastikan hak kebebasan beragama warga terlindungi.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gereja Toraja Terganjal Izin, Kemenag Samarinda Takut Intoleransi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    05 Maret 2025 06:46 WIB

    Ketua AKKBB Kaltim, Hendra Kusuma saat mendatangi Kemenag Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Proses pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih menemui jalan buntu. 

    Meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda belum berani menerbitkan surat rekomendasi.

    Keterlambatan ini memicu kekecewaan dari Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim. 

    Ketua AKKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menyayangkan sikap Kemenag Samarinda yang dinilai tidak profesional dan lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi FKUB.

    "Seharusnya, setelah rekomendasi FKUB terbit, Kemenag maksimal 30 hari sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan," ujar Hendra saat ditemui di Kantor Kemenag Samarinda, Rabu (5/3/2025).

    Hendra menegaskan, semua persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi. Hambatan justru datang dari sekelompok kecil masyarakat yang menolak pembangunan gereja tersebut. 

    Ia menilai, Kemenag Samarinda terkesan takut pada kelompok intoleran dan mengabaikan hak kebebasan beragama yang dijamin undang-undang.

    "Kami melihat Kemenag Kota Samarinda kurang tegas. Mereka lebih khawatir pada kelompok intoleran yang menolak pendirian gereja. Padahal, negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah," tegasnya.

    AKKBB Kaltim juga menyoroti adanya indikasi lempar tanggung jawab antarinstansi terkait. Mereka mengaku telah mendatangi berbagai pihak, mulai dari camat, lurah, Kesbangpol, hingga FKUB, namun belum mendapat kepastian.

    Menanggapi hal ini, Kasubag Kemenag Kota Samarinda, Rahmi, menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi demi menjaga kondusivitas antarumat beragama, terutama dalam bulan Ramadan. Ia khawatir, penerbitan rekomendasi saat ini dapat memicu konflik.

    "Kami tidak ingin ada masalah. Apalagi ini bulan Ramadan, khawatir memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan berarti kami tidak mau mengeluarkan rekomendasi," jelas Rahmi.

    Rahmi menambahkan, penolakan dari sebagian masyarakat menjadi pertimbangan utama. Ia khawatir, penerbitan rekomendasi akan memperuncing konflik dalam proses pembangunan gereja.

    "Kami berada di tengah-tengah. Kami takut nanti tidak kondusif," imbuhnya.

    AKKBB Kaltim berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda untuk mencari solusi. 

    Pihaknya berharap, DPRD dapat menjembatani dialog antarpihak dan memastikan hak kebebasan beragama warga terlindungi.

    (Sf/Rs)