Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti Miras yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Polsek Loa Kulu)
Tenggarong - Polsek Loa Kulu menyita 77 minuman keras (Miras) ilegal di sebuah rumah wilayah Loa Gagak, RT 020, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (20/2/2025) kemarin.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan pengungkapan ini setelah adanya laporan peredaran miras ilegal di sebuah warung milik AM (52).
"Kami dapat laporan kemudian langsung menelusuri ke lokasi itu, ditemukan ada 77 botol minuman keras seperti Kawa-kawa, Bir Bintang, Anggur Merah, guinees kecil dan besar, Prost, serta Singaraja," kata AKP Elnath SW Gemilang, Jumat (21/2/2025).
Saat dilakukan interogasi, AM mengaku tidak memiliki izin resmi dalam menjual minuman keras tersebut, sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap barang bukti beserta dengan pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Loa Kulu untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
"Kita berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan. Kita juga ingin di bulan Ramadan semua masyarakat khusyuk dalam melakukan ibadah," tutupnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti Miras yang telah diamankan Polsek Loa Kulu. (Foto: Polsek Loa Kulu)
Tenggarong - Polsek Loa Kulu menyita 77 minuman keras (Miras) ilegal di sebuah rumah wilayah Loa Gagak, RT 020, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (20/2/2025) kemarin.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan pengungkapan ini setelah adanya laporan peredaran miras ilegal di sebuah warung milik AM (52).
"Kami dapat laporan kemudian langsung menelusuri ke lokasi itu, ditemukan ada 77 botol minuman keras seperti Kawa-kawa, Bir Bintang, Anggur Merah, guinees kecil dan besar, Prost, serta Singaraja," kata AKP Elnath SW Gemilang, Jumat (21/2/2025).
Saat dilakukan interogasi, AM mengaku tidak memiliki izin resmi dalam menjual minuman keras tersebut, sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap barang bukti beserta dengan pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Loa Kulu untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
"Kita berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan. Kita juga ingin di bulan Ramadan semua masyarakat khusyuk dalam melakukan ibadah," tutupnya.
(Sf/By)