Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin alias Ayub saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, mengambil langkah tegas menyikapi insiden penabrikan jembatan di Sungai Mahakam yang terus berulang.
Merasa rekomendasi dan teguran DPRD selama ini tidak diindahkan, Ayub secara resmi melaporkan Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda dan Direktur Utama Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.
Laporan tertanggal 5 Januari 2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh Asisten Ombudsman RI. Dalam laporannya, Ayub menduga adanya maladministrasi berupa kelalaian berat dalam pengawasan dan pengamanan alur pelayaran yang menyebabkan kerusakan infrastruktur strategis daerah.
Dalam dokumen pelaporannya, Ayub membeberkan fakta yang mengejutkan publik. Jembatan Mahakam I tercatat telah ditabrak sebanyak kurang lebih 23 kali oleh kapal tongkang.
Tak hanya itu, Jembatan Mahulu yang relatif baru juga menjadi korban, insiden terjadi pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang pada 4 Januari 2026.
"Ini bukan lagi kejadian kebetulan, tetapi sudah sistemik. Kalau sudah berulang-ulang, berarti ada kelalaian berat. Saya gugat agar ada sanksi tegas, bukan sekadar ganti rugi," tegas Ayub diwawancarai di Samarinda, Rabu (7/1/2026).
Ia menilai kegagalan KSOP dan Pelindo dalam menjalankan kewenangannya telah mengancam keselamatan jiwa masyarakat Kaltim.
Ayub juga menyoroti pembelaan diri dari pihak otoritas yang sering berlindung di balik alasan bahwa tabrakan terjadi di luar jam operasional pandu.
Menurut Ayub, alasan tersebut tidak dapat diterima karena fungsi KSOP adalah mengamankan alur pelayaran 24 jam, layaknya polisi lalu lintas yang tetap berpatroli di malam hari.
"Masyarakat saja punya Siskamling untuk menjaga keamanan, masa institusi sebesar ini tidak ada upaya pencegahan yang nyata? Tidak ada posko, patroli minim, dan terkesan ada pembiaran," ujarnya.
Melalui Ombudsman, Ayub menuntut agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan investigasi mendalam.
Ia meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif hingga pemberhentian pejabat terkait jika terbukti lalai. Langkah ini diambil semata-mata untuk memberikan efek jera agar permainan dan kelalaian yang merugikan uang negara serta membahayakan nyawa rakyat tidak terus terjadi.
"Target saya supaya ada efek jera. Kalau cuma ganti rugi, nanti ditabrak lagi. Kita harus hentikan siklus ini demi keselamatan warga Kaltim," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin alias Ayub saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, mengambil langkah tegas menyikapi insiden penabrikan jembatan di Sungai Mahakam yang terus berulang.
Merasa rekomendasi dan teguran DPRD selama ini tidak diindahkan, Ayub secara resmi melaporkan Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda dan Direktur Utama Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.
Laporan tertanggal 5 Januari 2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh Asisten Ombudsman RI. Dalam laporannya, Ayub menduga adanya maladministrasi berupa kelalaian berat dalam pengawasan dan pengamanan alur pelayaran yang menyebabkan kerusakan infrastruktur strategis daerah.
Dalam dokumen pelaporannya, Ayub membeberkan fakta yang mengejutkan publik. Jembatan Mahakam I tercatat telah ditabrak sebanyak kurang lebih 23 kali oleh kapal tongkang.
Tak hanya itu, Jembatan Mahulu yang relatif baru juga menjadi korban, insiden terjadi pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang pada 4 Januari 2026.
"Ini bukan lagi kejadian kebetulan, tetapi sudah sistemik. Kalau sudah berulang-ulang, berarti ada kelalaian berat. Saya gugat agar ada sanksi tegas, bukan sekadar ganti rugi," tegas Ayub diwawancarai di Samarinda, Rabu (7/1/2026).
Ia menilai kegagalan KSOP dan Pelindo dalam menjalankan kewenangannya telah mengancam keselamatan jiwa masyarakat Kaltim.
Ayub juga menyoroti pembelaan diri dari pihak otoritas yang sering berlindung di balik alasan bahwa tabrakan terjadi di luar jam operasional pandu.
Menurut Ayub, alasan tersebut tidak dapat diterima karena fungsi KSOP adalah mengamankan alur pelayaran 24 jam, layaknya polisi lalu lintas yang tetap berpatroli di malam hari.
"Masyarakat saja punya Siskamling untuk menjaga keamanan, masa institusi sebesar ini tidak ada upaya pencegahan yang nyata? Tidak ada posko, patroli minim, dan terkesan ada pembiaran," ujarnya.
Melalui Ombudsman, Ayub menuntut agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan investigasi mendalam.
Ia meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif hingga pemberhentian pejabat terkait jika terbukti lalai. Langkah ini diambil semata-mata untuk memberikan efek jera agar permainan dan kelalaian yang merugikan uang negara serta membahayakan nyawa rakyat tidak terus terjadi.
"Target saya supaya ada efek jera. Kalau cuma ganti rugi, nanti ditabrak lagi. Kita harus hentikan siklus ini demi keselamatan warga Kaltim," pungkasnya.
(Sf/Rs)