Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan tinjauan lokasi longsor di MSaid. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengecam keras perusahaan pengembang perumahan Bukit Mediterania yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kemanusiaan akibat longsor tanah yang terjadi di lokasi proyek di Jalan M Said, Gang 6, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Andi Harun mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan pengembang tersebut adalah Agung Podomoro Group (APG) yang memiliki lahan seluas 14 hektare sudah pernah disegel oleh pemerintah kota lebih dari dua kali karena tidak memiliki izin apapun.
"Saya tidak tahu kok (keberadaan proyek pengembangan perumahan), sesakti ini perumahan bisa melakukan kegiatan tanpa ada izin. Ini adalah perbuatan melawan hukum alias tindakan ilegal yang berpotensi berdampak bagi kemanusiaan," kata Andi Harun saat meninjau lokasi longsor, Jumat (29/12/2023).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak percaya dengan alasan Humas APG yang mengatakan bahwa longsor tersebut tidak disengaja, tetapi akibat alam. Ia menilai bahwa perusahaan tersebut sengaja membongkar tanggul pematangan lahan yang seharusnya menjadi penahan tanah.
"Kami akan laporkan kepada aparat penegak hukum, baik Kapolresta, Kejaksaan, Kodim, Polda, Kodam, Basarnas, dan lain-lain. Kami tidak mau main-main dengan masalah ini. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pemerintah kota," tegasnya.
Andi Harun juga meminta agar perusahaan pengembang bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang dialami oleh warga sekitar yang terdampak longsor. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota akan membantu warga untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini bertanggung jawab terhadap semua kerugian secara perdata yang dialami oleh warga. Kami akan bantu warga untuk mengurus hal ini. Kami tidak akan tinggalkan warga kami," ujarnya.
Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah kota pro terhadap dunia usaha yang ada di Samarinda, asalkan menghormati kemanusiaan dan hukum. Ia mengimbau agar pengusaha tidak seenaknya melakukan kegiatan tanpa izin dan mengabaikan dampak lingkungan.
"Kami harap pengusaha bisa berperilaku baik dan taat hukum. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini yang merugikan banyak pihak. Mari kita jaga kota Samarinda agar tetap aman dan nyaman," pungkasnya.
Sementara itu, Humas APG mengaku sudah melakukan pertemuan bersama DPRD jauh sebelum kejadian itu. "Kan kita pertemuan dengan DPR, untuk membangun lingkungan hidup," ungkapnya.
Untuk menanggapi tuntutan ganti rugi, pihak APG sementara ini akan melakukan pendataan. Adapun ganti rugi akan dibicarakan dengan pihak internal pihak pengembang. "Jadi sementara ini kita akan data, rumah-rumah kami akan bicarakan seperti apa,"
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan tinjauan lokasi longsor di MSaid. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengecam keras perusahaan pengembang perumahan Bukit Mediterania yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kemanusiaan akibat longsor tanah yang terjadi di lokasi proyek di Jalan M Said, Gang 6, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Andi Harun mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan pengembang tersebut adalah Agung Podomoro Group (APG) yang memiliki lahan seluas 14 hektare sudah pernah disegel oleh pemerintah kota lebih dari dua kali karena tidak memiliki izin apapun.
"Saya tidak tahu kok (keberadaan proyek pengembangan perumahan), sesakti ini perumahan bisa melakukan kegiatan tanpa ada izin. Ini adalah perbuatan melawan hukum alias tindakan ilegal yang berpotensi berdampak bagi kemanusiaan," kata Andi Harun saat meninjau lokasi longsor, Jumat (29/12/2023).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak percaya dengan alasan Humas APG yang mengatakan bahwa longsor tersebut tidak disengaja, tetapi akibat alam. Ia menilai bahwa perusahaan tersebut sengaja membongkar tanggul pematangan lahan yang seharusnya menjadi penahan tanah.
"Kami akan laporkan kepada aparat penegak hukum, baik Kapolresta, Kejaksaan, Kodim, Polda, Kodam, Basarnas, dan lain-lain. Kami tidak mau main-main dengan masalah ini. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pemerintah kota," tegasnya.
Andi Harun juga meminta agar perusahaan pengembang bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang dialami oleh warga sekitar yang terdampak longsor. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota akan membantu warga untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini bertanggung jawab terhadap semua kerugian secara perdata yang dialami oleh warga. Kami akan bantu warga untuk mengurus hal ini. Kami tidak akan tinggalkan warga kami," ujarnya.
Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah kota pro terhadap dunia usaha yang ada di Samarinda, asalkan menghormati kemanusiaan dan hukum. Ia mengimbau agar pengusaha tidak seenaknya melakukan kegiatan tanpa izin dan mengabaikan dampak lingkungan.
"Kami harap pengusaha bisa berperilaku baik dan taat hukum. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini yang merugikan banyak pihak. Mari kita jaga kota Samarinda agar tetap aman dan nyaman," pungkasnya.
Sementara itu, Humas APG mengaku sudah melakukan pertemuan bersama DPRD jauh sebelum kejadian itu. "Kan kita pertemuan dengan DPR, untuk membangun lingkungan hidup," ungkapnya.
Untuk menanggapi tuntutan ganti rugi, pihak APG sementara ini akan melakukan pendataan. Adapun ganti rugi akan dibicarakan dengan pihak internal pihak pengembang. "Jadi sementara ini kita akan data, rumah-rumah kami akan bicarakan seperti apa,"
(Sf/Rs)