Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. (Foto: Polsek Balbar/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Seorang pria berinisial MB, terpantau oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat (Balbar) menunjukkan gerak-gerik tak biasa. Hal ini, diketahui saat petugas tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Setelah ditelusuri lebih jauh, benar saja pria yang diidentifikasikan berusia 31 tahun tersebut diduga telah melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Balbar, Minggu (28/4/2024) dini hari, sekira Pukul 00.30 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Balbar Kompol Teguh Sanyoto menyebut, jajarannya memang rutin melakukan patroli di kawasan tersebut.
"Petugas mencurigai gerak-gerik MB yang sedang melakukan aktivitas. Saat didekati, MB justru membuang sesuatu ke tanah," ucap Kompol Teguh, Minggu (28/4/2024) siang.
Ketika diperiksa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,21 gram dan 0,25 gram. Berdasarkan pengakuan tersangkan, sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
"Atas temuan itu, MB kemudian dibawa ke Mapolsek Balbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. (Foto: Polsek Balbar/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Seorang pria berinisial MB, terpantau oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat (Balbar) menunjukkan gerak-gerik tak biasa. Hal ini, diketahui saat petugas tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Setelah ditelusuri lebih jauh, benar saja pria yang diidentifikasikan berusia 31 tahun tersebut diduga telah melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Balbar, Minggu (28/4/2024) dini hari, sekira Pukul 00.30 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Balbar Kompol Teguh Sanyoto menyebut, jajarannya memang rutin melakukan patroli di kawasan tersebut.
"Petugas mencurigai gerak-gerik MB yang sedang melakukan aktivitas. Saat didekati, MB justru membuang sesuatu ke tanah," ucap Kompol Teguh, Minggu (28/4/2024) siang.
Ketika diperiksa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,21 gram dan 0,25 gram. Berdasarkan pengakuan tersangkan, sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
"Atas temuan itu, MB kemudian dibawa ke Mapolsek Balbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Sf/Rs)