Gerak-gerik Mencurigakan Pria di Pinggir Jalan Babulu, Polisi Temukan 50 Gram Sabu

    Seputarfakta.com - Cindy -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2026 04:48 WIB

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Foto: Seputarfakta)

    Penajam - Terungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial S (29) diamankan setelah kedapatan membawa sabu dalam jumlah cukup besar, Kamis (7/5/2026) dini hari.

    Berbekal informasi masyarakat, kepolisian setempat melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

    S (29), saat itu berada di pinggir jalan kawasan RT 019 Desa Babulu Darat dengan gerak-gerik mencurigakan hingga akhirnya diperiksa petugas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak warna kuning cokelat yang di dalamnya berisi lima paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 50,06 gram.

    Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

    "Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, Sabtu (9/5/2026).

    Ia mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lanjutan.

    Penyidik Sat Resnarkoba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana berat.

    "Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika sekaligus mengajak seluruh masyarakat memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Iptu Gede.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gerak-gerik Mencurigakan Pria di Pinggir Jalan Babulu, Polisi Temukan 50 Gram Sabu

    Seputarfakta.com - Cindy -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2026 04:48 WIB

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Foto: Seputarfakta)

    Penajam - Terungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial S (29) diamankan setelah kedapatan membawa sabu dalam jumlah cukup besar, Kamis (7/5/2026) dini hari.

    Berbekal informasi masyarakat, kepolisian setempat melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

    S (29), saat itu berada di pinggir jalan kawasan RT 019 Desa Babulu Darat dengan gerak-gerik mencurigakan hingga akhirnya diperiksa petugas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak warna kuning cokelat yang di dalamnya berisi lima paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 50,06 gram.

    Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

    "Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, Sabtu (9/5/2026).

    Ia mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lanjutan.

    Penyidik Sat Resnarkoba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana berat.

    "Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika sekaligus mengajak seluruh masyarakat memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Iptu Gede.

    (Sf/Rs)