Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DLH PPU, Safwana (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan peraturan daerah (perda) 1/2024 tentang Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, DLH memberitahukan kepada para pedagang di pasar untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah.
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan sosialisasi ini penting agar pedagang pasar mengetahui besaran tarif dan manfaat dari retribusi tersebut.
“Saat ini kami menyosialisasikan itu agar masyarakat tahu. Perda lama ada, cuma tarifnya menyesuaikan perda baru. Jadi tarifnya itu bervariasi, mulai dari Rp50 ribu untuk usaha skala kecil dan Rp79 ribu untuk usaha skala besar, contohnya seperti ruko,” ucap Safwana, Senin (27/10/2025).
Guna memastikan para pedagang taat membayar retribusi daerah, DLH PPU mengerahkan beberapa petugas ke Pasar Petung dan Babulu untuk melakukan penagihan secara langsung.
Langkah ini merupakan upaya DLH PPU menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi di sektor kebersihan.
Ia menegaskan retribusi yang telah dipungut dari pedagang akan langsung disetor ke kas daerah.
“Pedagang bisa juga setor lewat Bank Kaltimtara karena di pasar ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat hendak membayar retribusi sampah,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DLH PPU, Safwana (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan peraturan daerah (perda) 1/2024 tentang Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, DLH memberitahukan kepada para pedagang di pasar untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah.
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan sosialisasi ini penting agar pedagang pasar mengetahui besaran tarif dan manfaat dari retribusi tersebut.
“Saat ini kami menyosialisasikan itu agar masyarakat tahu. Perda lama ada, cuma tarifnya menyesuaikan perda baru. Jadi tarifnya itu bervariasi, mulai dari Rp50 ribu untuk usaha skala kecil dan Rp79 ribu untuk usaha skala besar, contohnya seperti ruko,” ucap Safwana, Senin (27/10/2025).
Guna memastikan para pedagang taat membayar retribusi daerah, DLH PPU mengerahkan beberapa petugas ke Pasar Petung dan Babulu untuk melakukan penagihan secara langsung.
Langkah ini merupakan upaya DLH PPU menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi di sektor kebersihan.
Ia menegaskan retribusi yang telah dipungut dari pedagang akan langsung disetor ke kas daerah.
“Pedagang bisa juga setor lewat Bank Kaltimtara karena di pasar ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat hendak membayar retribusi sampah,” tandasnya.
(Sf/Lo)