Gencarkan Sosialisasi Jamsostek, Pemkab Berau Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    06 Oktober 2025 09:09 WIB

    Foto bersama saat Sosialisasi Program Jamsostek bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau, di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, Senin (6/10/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor jasa konstruksi. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, pada Senin (6/10/2025).

    Kegiatan yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan penyedia jasa konstruksi terhadap pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Ia menyebut program ini sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

    "Saya berharap kerja sama antara Pemkab Berau dan BPJS Ketenagakerjaan terus terjalin dengan baik demi memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor di daerah ini," ujar Said.

    Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi nasional, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diturunkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Berau mengenai kewajiban perlindungan bagi pekerja melalui Jamsostek.

    "Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib, khususnya bagi sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ini adalah hak para pekerja sekaligus tanggung jawab moral kita bersama," tegasnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk mitigasi risiko bagi pekerja dan keluarga mereka. Terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki perlindungan memadai.

    "Ini harus jadi perhatian serius, dimana pekerja sektor informal di Berau yang masuk dalam kategori rentan, salah satunya pekerja di sektor jasa konstruksi, yang memiliki risiko apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia," tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya pun mengajak pihak swasta dan pelaku usaha di Berau untuk turut berkontribusi melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung program perlindungan bagi pekerja rentan selama 12 bulan.

    "Perlindungan Jamsostek adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak BUMD dan sektor swasta untuk berpartisipasi aktif dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat pekerja Berau," tutupnya.

    Said berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi semua.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gencarkan Sosialisasi Jamsostek, Pemkab Berau Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    06 Oktober 2025 09:09 WIB

    Foto bersama saat Sosialisasi Program Jamsostek bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau, di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, Senin (6/10/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor jasa konstruksi. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, pada Senin (6/10/2025).

    Kegiatan yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan penyedia jasa konstruksi terhadap pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Ia menyebut program ini sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

    "Saya berharap kerja sama antara Pemkab Berau dan BPJS Ketenagakerjaan terus terjalin dengan baik demi memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor di daerah ini," ujar Said.

    Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi nasional, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diturunkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Berau mengenai kewajiban perlindungan bagi pekerja melalui Jamsostek.

    "Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib, khususnya bagi sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ini adalah hak para pekerja sekaligus tanggung jawab moral kita bersama," tegasnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk mitigasi risiko bagi pekerja dan keluarga mereka. Terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki perlindungan memadai.

    "Ini harus jadi perhatian serius, dimana pekerja sektor informal di Berau yang masuk dalam kategori rentan, salah satunya pekerja di sektor jasa konstruksi, yang memiliki risiko apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia," tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya pun mengajak pihak swasta dan pelaku usaha di Berau untuk turut berkontribusi melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung program perlindungan bagi pekerja rentan selama 12 bulan.

    "Perlindungan Jamsostek adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak BUMD dan sektor swasta untuk berpartisipasi aktif dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat pekerja Berau," tutupnya.

    Said berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi semua.

    (Sf/Rs)