Seputar Kaltim

    Gelar Razia di IKN, Polisi Tilang 55 Kendaraan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    08 Agustus 2025 pukul 14:00 WITA

    Polres PPU bersama Dishub dan OIKN saat menggelar razia di kawasan IKN (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Sebanyak 55 kendaraan yang melintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditilang aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena melanggar aturan teknis dan kelengkapan administrasi.

    Pelaksanaan razia itu digelar dengan melibatkan 46 personel dari jajaran Polres PPU, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Otorita IKN, Jumat (8/8/2025).

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan pemeriksaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mendukung kelancaran pembangunan di kawasan IKN.

    “Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kami amankan sebagai barang bukti. Kami mengedepankan keselamatan sebagai prioritas, sehingga penertiban ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan,” ujarnya.

    Rhondy menegaskan kegiatan gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan kondisi IKN yang tertib, lancar, aman dan kondusif. 

    “Kami berharap kesadaran para pengemudi meningkat, sehingga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tukasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Gelar Razia di IKN, Polisi Tilang 55 Kendaraan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    08 Agustus 2025 pukul 14:00 WITA

    Polres PPU bersama Dishub dan OIKN saat menggelar razia di kawasan IKN (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Sebanyak 55 kendaraan yang melintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditilang aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena melanggar aturan teknis dan kelengkapan administrasi.

    Pelaksanaan razia itu digelar dengan melibatkan 46 personel dari jajaran Polres PPU, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Otorita IKN, Jumat (8/8/2025).

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan pemeriksaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mendukung kelancaran pembangunan di kawasan IKN.

    “Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kami amankan sebagai barang bukti. Kami mengedepankan keselamatan sebagai prioritas, sehingga penertiban ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan,” ujarnya.

    Rhondy menegaskan kegiatan gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan kondisi IKN yang tertib, lancar, aman dan kondusif. 

    “Kami berharap kesadaran para pengemudi meningkat, sehingga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tukasnya.

    (Sf/Lo)