Seputar Kaltim

    Gelar Ops Zebra Mahakam di Dekat Kantor Bupati PPU, Polisi Tilang 23 Kendaraan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    25 November 2025 pukul 18:05 WITA

    Personel Polres PPU saat melaksanakan operasi zebra mahakam di dekat kantor bupati (Dok: Istimewa)

    Penajam - Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Operasi Zebra Mahakam di Jalan Provinsi Kilometer 9, tepatnya dekat kantor bupati, Selasa (25/11/2025).

    Dalam kegiatan itu, 270 kendaraan yang terdiri dari 150 roda dua, 120 roda empat dan roda enam terjaring razia.

    Usai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas melakukan penilangan terhadap 23 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. 

    Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan terdapat berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara, mulai dari tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK, tidak menggunakan helm hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

    “Ada 23 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas,” ujar AKP Rhondy Hermawan.

    Ia menyampaikan operasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang difokuskan pada peningkatan disiplin pengendara di jalan raya, khususnya menjelang masa libur panjang akhir tahun yang biasanya memicu kepadatan kendaraan dan meningkatnya potensi kecelakaan.

    Penegakan aturan lalu lintas ini dinilai penting untuk menyadarkan masyarakat terkait betapa pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sedini mungkin.

    AKP Rhondy Hermawan menegaskan Operasi Zebra Mahakam ini akan berlangsung hingga 30 November 2025 dengan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk tertib terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika sore atau malam hari yang sebagian besar pengendara tidak menggunakan helm dan safety belt,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Gelar Ops Zebra Mahakam di Dekat Kantor Bupati PPU, Polisi Tilang 23 Kendaraan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    25 November 2025 pukul 18:05 WITA

    Personel Polres PPU saat melaksanakan operasi zebra mahakam di dekat kantor bupati (Dok: Istimewa)

    Penajam - Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Operasi Zebra Mahakam di Jalan Provinsi Kilometer 9, tepatnya dekat kantor bupati, Selasa (25/11/2025).

    Dalam kegiatan itu, 270 kendaraan yang terdiri dari 150 roda dua, 120 roda empat dan roda enam terjaring razia.

    Usai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas melakukan penilangan terhadap 23 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. 

    Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan terdapat berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara, mulai dari tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK, tidak menggunakan helm hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

    “Ada 23 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas,” ujar AKP Rhondy Hermawan.

    Ia menyampaikan operasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang difokuskan pada peningkatan disiplin pengendara di jalan raya, khususnya menjelang masa libur panjang akhir tahun yang biasanya memicu kepadatan kendaraan dan meningkatnya potensi kecelakaan.

    Penegakan aturan lalu lintas ini dinilai penting untuk menyadarkan masyarakat terkait betapa pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sedini mungkin.

    AKP Rhondy Hermawan menegaskan Operasi Zebra Mahakam ini akan berlangsung hingga 30 November 2025 dengan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk tertib terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika sore atau malam hari yang sebagian besar pengendara tidak menggunakan helm dan safety belt,” tandasnya.

    (Sf/Lo)