Seputar Kaltim

    Gelar Diskusi Tambang, Syafruddin Ancam Panggil KLHK Soal Kasus KHDTK Unmul

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Oktober 2025 pukul 20:34 WITA

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengeluarkan pernyataan keras terkait mandeknya penanganan kasus perambahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).

    Ia mengancam akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan, dan mendesak agar sanksi pidana tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang terlibat.

    Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam acara "Ngopi & Diskusi Minggu" yang digelar oleh Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kaltim di Bagios Caffe, Samarinda, pada Minggu (12/10/2025).

    "Semula saya pikir kasus hutan pendidikan Unmul itu selesai. Nah, ternyata masih meninggalkan masalah, karena sepengetahuan saya itu kasus sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkap Syafruddin saat diwawancarai.

    Legislator dari dapil Kaltim ini menyayangkan tidak adanya kejelasan akhir dari kasus yang telah merusak aset pendidikan dan lingkungan tersebut. Jika kondisi ini berlanjut, Syafruddin menegaskan tidak akan tinggal diam.

    "Kalau memang ternyata kasusnya ending-nya nggak jelas, saya nanti sebagai anggota Komisi XII akan memanggil KLHK untuk turun ke lapangan, meninjau ulang lokasi," ancamnya.

    Ia mendorong KLHK untuk aktif berkoordinasi dengan APH guna menjerat pelaku dengan sanksi pidana maksimal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Karena dalam UU itu, Pasal 98, 99, dan 100 mengatur sanksi pidana kepada pelanggar lingkungan. Itu jelas. Ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun," tegasnya.

    Secara spesifik, Syafruddin menekankan agar penegakan hukum menyasar entitas bisnis yang mendapat keuntungan dari perambahan tersebut. Syafruddin ketika ditanya soal jeratan hukum yang mengintai kepada personal atau korporasi, ia menyatakan keduanya.

    "Ya personal maupun korporasi. Karena mereka produksi itu kan atas nama korporasi, maka korporasinya yang harus kita pidanakan," tuturnya.

    Sikap keras Syafruddin ini muncul di tengah proses hukum kasus KHDTK Unmul yang masih berjalan, di mana KLHK sebelumnya telah memerintahkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penyidikan ulang pasca-kemenangan dua tersangka dalam sidang praperadilan.

    (Sf/Rs)

    SeedBacklink Media

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Seputar Kaltim

    Gelar Diskusi Tambang, Syafruddin Ancam Panggil KLHK Soal Kasus KHDTK Unmul

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Oktober 2025 pukul 20:34 WITA

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengeluarkan pernyataan keras terkait mandeknya penanganan kasus perambahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).

    Ia mengancam akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan, dan mendesak agar sanksi pidana tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang terlibat.

    Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam acara "Ngopi & Diskusi Minggu" yang digelar oleh Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kaltim di Bagios Caffe, Samarinda, pada Minggu (12/10/2025).

    "Semula saya pikir kasus hutan pendidikan Unmul itu selesai. Nah, ternyata masih meninggalkan masalah, karena sepengetahuan saya itu kasus sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkap Syafruddin saat diwawancarai.

    Legislator dari dapil Kaltim ini menyayangkan tidak adanya kejelasan akhir dari kasus yang telah merusak aset pendidikan dan lingkungan tersebut. Jika kondisi ini berlanjut, Syafruddin menegaskan tidak akan tinggal diam.

    "Kalau memang ternyata kasusnya ending-nya nggak jelas, saya nanti sebagai anggota Komisi XII akan memanggil KLHK untuk turun ke lapangan, meninjau ulang lokasi," ancamnya.

    Ia mendorong KLHK untuk aktif berkoordinasi dengan APH guna menjerat pelaku dengan sanksi pidana maksimal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Karena dalam UU itu, Pasal 98, 99, dan 100 mengatur sanksi pidana kepada pelanggar lingkungan. Itu jelas. Ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun," tegasnya.

    Secara spesifik, Syafruddin menekankan agar penegakan hukum menyasar entitas bisnis yang mendapat keuntungan dari perambahan tersebut. Syafruddin ketika ditanya soal jeratan hukum yang mengintai kepada personal atau korporasi, ia menyatakan keduanya.

    "Ya personal maupun korporasi. Karena mereka produksi itu kan atas nama korporasi, maka korporasinya yang harus kita pidanakan," tuturnya.

    Sikap keras Syafruddin ini muncul di tengah proses hukum kasus KHDTK Unmul yang masih berjalan, di mana KLHK sebelumnya telah memerintahkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penyidikan ulang pasca-kemenangan dua tersangka dalam sidang praperadilan.

    (Sf/Rs)