Seputar Kaltim

    Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Kumpul di Pengadilan Negeri Paser pada Sidang Pledoi Misran Toni

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 Maret 2026 pukul 20:54 WITA

    Aksi damai bertepatan dengan sidang pledoi Misran Toni (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Aliansi masyarakat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Paser pada Senin (30/3/2026). 

    Berkumpulnya masyarakat itu bertepatan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Misran Toni dalam kasus Muara Kate.

    Tim Advokasi Rekayasa Kasus, Windi Pratama menjelaskan hadirnya mereka di tempat tersebut dalam rangka memberikan dukungan atas pembebasan Misran Toni dalam kasus tragedi Muara Kate pada November 2024.

    "Sidang pada hari ini yaitu pembacaan pledoi sebagai lanjutan persidangan," kata Windi Pranata. 

    Ia menegaskan pihaknya hadir untuk menekankan kepada hakim agar berperan secara objektif dalam kasus tersebut.

    Ia menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum yang hingga kini sudah berjalan lebih dari sepuluh kali gelar persidangan. Lemahnya alat bukti menjadi salah satu hal yang disoroti sejak tahap penyidikan dilakukan.

    "Berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap," tuturnya.

    Tim advokasi menilai tidak adanya bukti kuat yang mengarah kepada Misran Toni sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

    Setelah agenda pembacaan pledoi, agenda selanjutnya yaitu replik, duplik sampai pembacaan putusan. Pihaknya berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam penanganan kasus tersebut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Kumpul di Pengadilan Negeri Paser pada Sidang Pledoi Misran Toni

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 Maret 2026 pukul 20:54 WITA

    Aksi damai bertepatan dengan sidang pledoi Misran Toni (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Aliansi masyarakat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Paser pada Senin (30/3/2026). 

    Berkumpulnya masyarakat itu bertepatan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Misran Toni dalam kasus Muara Kate.

    Tim Advokasi Rekayasa Kasus, Windi Pratama menjelaskan hadirnya mereka di tempat tersebut dalam rangka memberikan dukungan atas pembebasan Misran Toni dalam kasus tragedi Muara Kate pada November 2024.

    "Sidang pada hari ini yaitu pembacaan pledoi sebagai lanjutan persidangan," kata Windi Pranata. 

    Ia menegaskan pihaknya hadir untuk menekankan kepada hakim agar berperan secara objektif dalam kasus tersebut.

    Ia menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum yang hingga kini sudah berjalan lebih dari sepuluh kali gelar persidangan. Lemahnya alat bukti menjadi salah satu hal yang disoroti sejak tahap penyidikan dilakukan.

    "Berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap," tuturnya.

    Tim advokasi menilai tidak adanya bukti kuat yang mengarah kepada Misran Toni sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

    Setelah agenda pembacaan pledoi, agenda selanjutnya yaitu replik, duplik sampai pembacaan putusan. Pihaknya berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam penanganan kasus tersebut.

    (Sf/Lo)