Gelapkan TBS Sawit PTPN, 2 Sopir Truk di Paser Dibekuk Polisi

    Seputarfakta.com - Sahrul -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2024 06:31 WIB

    IJ dan RS saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Dua sopir truk berinisial IJ (27) dan RS (22) dibekuk aparat kepolisian karena diduga telah menggelapkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV regional V afdeling V Lembah Batu.

    Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan kedua pelaku adalah pekerja dari pihak ketiga di PTPN IV sebagai pengangkut TBS menuju pabrik sawit di Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

    Kedua pelaku ditangkap karena diduga menggelapkan TBS sawit yang diangkut untuk dijual ke loadingan yang berlokasi di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro. “Kedua tersangka menjual buah ke loadingan di Desa Rangan pada 14-15 Desember 2024,” kata IPTU Septi Saputro, Selasa (17/12/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, IJ sebelumnya telah dicurigai karena pengiriman hasil tonase tidak sesuai dari perkiraan di perusahaan.

    Setelah dibuntuti, rupanya IJ telah menjual buah ke loadingan Desa Rangan menggunakan truk nopol KT 8856 CH, begitupun RS juga ketahuan telah menjual buah ke lokasi tersebut dengan truk nopol KT 8503 V.

    IJ didapati menjual sawit sebanyak 25 buah senilai Rp1,42 juta. Sementara RS menjual sawit sebanyak 15 buah dengan uang tunai Rp852 ribu.

    Aksi penggelapan buah itu rupanya tidak hanya sekali, keduanya kerap menjual TBS sawit milik PTPN, sehingga dianggap merugikan perusahaan.

    “RS telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, sementara IJ juga berulang kali melakukan perbuatannya sampai enam kali,” tuturnya.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat pasal 372 Jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Gelapkan TBS Sawit PTPN, 2 Sopir Truk di Paser Dibekuk Polisi

    Seputarfakta.com - Sahrul -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2024 06:31 WIB

    IJ dan RS saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Dua sopir truk berinisial IJ (27) dan RS (22) dibekuk aparat kepolisian karena diduga telah menggelapkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV regional V afdeling V Lembah Batu.

    Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan kedua pelaku adalah pekerja dari pihak ketiga di PTPN IV sebagai pengangkut TBS menuju pabrik sawit di Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

    Kedua pelaku ditangkap karena diduga menggelapkan TBS sawit yang diangkut untuk dijual ke loadingan yang berlokasi di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro. “Kedua tersangka menjual buah ke loadingan di Desa Rangan pada 14-15 Desember 2024,” kata IPTU Septi Saputro, Selasa (17/12/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, IJ sebelumnya telah dicurigai karena pengiriman hasil tonase tidak sesuai dari perkiraan di perusahaan.

    Setelah dibuntuti, rupanya IJ telah menjual buah ke loadingan Desa Rangan menggunakan truk nopol KT 8856 CH, begitupun RS juga ketahuan telah menjual buah ke lokasi tersebut dengan truk nopol KT 8503 V.

    IJ didapati menjual sawit sebanyak 25 buah senilai Rp1,42 juta. Sementara RS menjual sawit sebanyak 15 buah dengan uang tunai Rp852 ribu.

    Aksi penggelapan buah itu rupanya tidak hanya sekali, keduanya kerap menjual TBS sawit milik PTPN, sehingga dianggap merugikan perusahaan.

    “RS telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, sementara IJ juga berulang kali melakukan perbuatannya sampai enam kali,” tuturnya.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat pasal 372 Jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya.

    (Sf/By)