Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Dugaan Penggelapan Sepeda Motor di Kecamatan Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Pelarian R, sebagai terduga pelaku penggelapan sepeda motor dari Paser, ke wilayah Kota Balikpapan akhirnya berakhir. Polres Paser menangkap pria berusia 45 tahun itu, di sebuah rumah di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
R ditangkap berdasarkan laporan seorang warga yang melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan sepeda motor miliknya di Kecamatan Tanah Grogot, Jalan DI Panjaitan, Kabupaten Paser pada 29 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan R awalnya meminjam kendaraan itu untuk korban alasan keperluan pribadi.
"Namun setelah dipinjamkan motor tersebut tidak kunjung dikembalikan," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Minggu (21/12025).
Setelah diselidiki hampir satu bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut di Kota Balikpapan.
Informasi itu, ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan guna mengejar keberadaan R yang sudah diketahui keberadaannya serta melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta," tambahnya.
Setelah melakukan penangkapan sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Balikpapan Timur. Tim membawa pelaku dan barang bukti kembali ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Dugaan Penggelapan Sepeda Motor di Kecamatan Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Pelarian R, sebagai terduga pelaku penggelapan sepeda motor dari Paser, ke wilayah Kota Balikpapan akhirnya berakhir. Polres Paser menangkap pria berusia 45 tahun itu, di sebuah rumah di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
R ditangkap berdasarkan laporan seorang warga yang melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan sepeda motor miliknya di Kecamatan Tanah Grogot, Jalan DI Panjaitan, Kabupaten Paser pada 29 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan R awalnya meminjam kendaraan itu untuk korban alasan keperluan pribadi.
"Namun setelah dipinjamkan motor tersebut tidak kunjung dikembalikan," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Minggu (21/12025).
Setelah diselidiki hampir satu bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut di Kota Balikpapan.
Informasi itu, ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan guna mengejar keberadaan R yang sudah diketahui keberadaannya serta melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta," tambahnya.
Setelah melakukan penangkapan sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Balikpapan Timur. Tim membawa pelaku dan barang bukti kembali ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)