Seputar Kaltim

    Gelapkan Dana Ratusan Juta, Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tahanan Rumah karena Hamil

    Penulis:maulana|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2026 pukul 17:16 WITA

    Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran mengungkap kasus penipuan event Samarinda Half Marathon. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana acara lari Samarinda Half Marathon akhirnya menemui titik terang. Polresta Samarinda resmi menetapkan V, perempuan selaku pihak penyelenggara acara sebagai tersangka utama. 

    Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan V di rumah tahanan dan mengalihkannya menjadi tahanan rumah.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan keputusan penangguhan penahanan di rumah tahanan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan yang merujuk pada aturan KUHP. 

    Pertimbangan pertama, tersangka V dinilai sangat kooperatif selama masa penyidikan. Tersangka terpantau selalu menghadiri jadwal pemeriksaan, tidak mempersulit penyidik dan langsung menyerahkan barang bukti tanpa berbelit-belit.

    "Kemudian yang kedua, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ternyata Saudara V ini kita ketahui sekarang dalam keadaan hamil," jelas Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (30/6/2026).

    Atas dasar kemanusiaan tersebut, tersangka dikenakan status tahanan rumah. Namun, kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

    Saat ini, para penyidik Satreskrim Polresta Samarinda tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasus ini bermula dari batalnya ajang lari Samarinda Half Marathon, yang memuncak pada hari Minggu (20/6/2026) saat jadwal pembagian race pack.

    Ketidakhadiran pihak penyelenggara di lokasi membuat lebih dari 100 orang perwakilan peserta mendatangi Polresta Samarinda untuk melapor.

    Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, terungkap bahwa acara ini berhasil menarik animo 1.714 peserta. Peserta terbagi dalam tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp130.000, 10K seharga Rp200.000 dan 21K (Half Marathon) dengan tarif Rp350.000. Secara keseluruhan, total uang pendaftaran yang masuk ke kantong penyelenggara mencapai Rp481.365.000.

    Dari total ratusan juta tersebut, tersangka V mengaku hanya mengalokasikan sekitar Rp157.612.500 untuk keperluan operasional acara, seperti membayar DP konveksi, DP fotografer, serta mempekerjakan tujuh orang pacer.

    Ironisnya, mayoritas dana peserta sebesar Rp280.447.050 justru digelapkan untuk menutupi kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang dan membayar jasa pengacara.

    Tersangka V membeberkan tiga alasan mengapa acara tersebut akhirnya batal. Pertama, tersangka berupaya mengurangi item kelengkapan race pack akibat kenaikan harga barang yang berujung pada protes keras dari peserta. 

    Kedua, tidak terbitnya izin keramaian dari kepolisian. Terkait hal ini, Satintelkam Polresta Samarinda mengonfirmasi tersangka memang sama sekali belum pernah mengajukan izin untuk menyelenggarakan acara tersebut. Alasan ketiga, dana acara telah habis disalahgunakan oleh tersangka.

    Dari tangan tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam melancarkan aksinya. 

    Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan Instagram, bukti transfer pendaftaran, rekening koran bank penampung, ponsel tersangka, hingga sisa jersey dan kelengkapan lari lainnya.

    Atas perbuatannya, V dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

    Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Gelapkan Dana Ratusan Juta, Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tahanan Rumah karena Hamil

    Penulis:maulana|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2026 pukul 17:16 WITA

    Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran mengungkap kasus penipuan event Samarinda Half Marathon. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana acara lari Samarinda Half Marathon akhirnya menemui titik terang. Polresta Samarinda resmi menetapkan V, perempuan selaku pihak penyelenggara acara sebagai tersangka utama. 

    Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan V di rumah tahanan dan mengalihkannya menjadi tahanan rumah.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan keputusan penangguhan penahanan di rumah tahanan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan yang merujuk pada aturan KUHP. 

    Pertimbangan pertama, tersangka V dinilai sangat kooperatif selama masa penyidikan. Tersangka terpantau selalu menghadiri jadwal pemeriksaan, tidak mempersulit penyidik dan langsung menyerahkan barang bukti tanpa berbelit-belit.

    "Kemudian yang kedua, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ternyata Saudara V ini kita ketahui sekarang dalam keadaan hamil," jelas Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (30/6/2026).

    Atas dasar kemanusiaan tersebut, tersangka dikenakan status tahanan rumah. Namun, kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

    Saat ini, para penyidik Satreskrim Polresta Samarinda tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasus ini bermula dari batalnya ajang lari Samarinda Half Marathon, yang memuncak pada hari Minggu (20/6/2026) saat jadwal pembagian race pack.

    Ketidakhadiran pihak penyelenggara di lokasi membuat lebih dari 100 orang perwakilan peserta mendatangi Polresta Samarinda untuk melapor.

    Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, terungkap bahwa acara ini berhasil menarik animo 1.714 peserta. Peserta terbagi dalam tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp130.000, 10K seharga Rp200.000 dan 21K (Half Marathon) dengan tarif Rp350.000. Secara keseluruhan, total uang pendaftaran yang masuk ke kantong penyelenggara mencapai Rp481.365.000.

    Dari total ratusan juta tersebut, tersangka V mengaku hanya mengalokasikan sekitar Rp157.612.500 untuk keperluan operasional acara, seperti membayar DP konveksi, DP fotografer, serta mempekerjakan tujuh orang pacer.

    Ironisnya, mayoritas dana peserta sebesar Rp280.447.050 justru digelapkan untuk menutupi kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang dan membayar jasa pengacara.

    Tersangka V membeberkan tiga alasan mengapa acara tersebut akhirnya batal. Pertama, tersangka berupaya mengurangi item kelengkapan race pack akibat kenaikan harga barang yang berujung pada protes keras dari peserta. 

    Kedua, tidak terbitnya izin keramaian dari kepolisian. Terkait hal ini, Satintelkam Polresta Samarinda mengonfirmasi tersangka memang sama sekali belum pernah mengajukan izin untuk menyelenggarakan acara tersebut. Alasan ketiga, dana acara telah habis disalahgunakan oleh tersangka.

    Dari tangan tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam melancarkan aksinya. 

    Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan Instagram, bukti transfer pendaftaran, rekening koran bank penampung, ponsel tersangka, hingga sisa jersey dan kelengkapan lari lainnya.

    Atas perbuatannya, V dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

    Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

    (Sf/Lo)