Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur penertiban gelandangan sebelum marak bermunculan.
Dirinya menilai daerah Kabupten Paser saat ini bahkan sudah mulai marak bermunculan pengemis hingga gelandangan, maka daerah dirasa perlu memberlakukan penanganan sesuai peraturan yang diberlakukan.
“Ini gelandangan dan pengemis kan sudah mulai marak, jadi kita dorong untuk ketertibannya, sehingga kedepannya bisa menjadi sarana untuk mengatur hal-hal membuat kabupaten kita bisa lebih baik,” Kata Fadli Imawan, Senin (24/6/2024).
Regulasi itu bakal dimuat dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang melingkupi penanganan gelandangan, pengemis dan termasuk anak jalanan.
Sementara saat ini, DPRD Paser telah membahas Repeda untuk menangani gelandangan, pengemis dan anak jalan dan tahapannya sudah di tahap penyusunan naskah akademik.
Fadli Imawan menilai Raperda tersebut masih menjalani proses yang panjang sebelum bisa diterapkan di daerah, sehingga bisa menjadi beban DPRD Paser diperiode selanjutnya untuk melanjutkan perancangannya.
“Tahapannya masih panjang sebelum bisa menjadi sebuah Perda, tetapi bagamanapun juga karena kami melihat urgensinya ya kami usulkan, mudah-mudahan kedepan bisa menjadi bagian dari Perda di Kabupaten Paser,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur penertiban gelandangan sebelum marak bermunculan.
Dirinya menilai daerah Kabupten Paser saat ini bahkan sudah mulai marak bermunculan pengemis hingga gelandangan, maka daerah dirasa perlu memberlakukan penanganan sesuai peraturan yang diberlakukan.
“Ini gelandangan dan pengemis kan sudah mulai marak, jadi kita dorong untuk ketertibannya, sehingga kedepannya bisa menjadi sarana untuk mengatur hal-hal membuat kabupaten kita bisa lebih baik,” Kata Fadli Imawan, Senin (24/6/2024).
Regulasi itu bakal dimuat dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang melingkupi penanganan gelandangan, pengemis dan termasuk anak jalanan.
Sementara saat ini, DPRD Paser telah membahas Repeda untuk menangani gelandangan, pengemis dan anak jalan dan tahapannya sudah di tahap penyusunan naskah akademik.
Fadli Imawan menilai Raperda tersebut masih menjalani proses yang panjang sebelum bisa diterapkan di daerah, sehingga bisa menjadi beban DPRD Paser diperiode selanjutnya untuk melanjutkan perancangannya.
“Tahapannya masih panjang sebelum bisa menjadi sebuah Perda, tetapi bagamanapun juga karena kami melihat urgensinya ya kami usulkan, mudah-mudahan kedepan bisa menjadi bagian dari Perda di Kabupaten Paser,” tandasnya.
(Sf/By)