Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengawas Perdagangan Dalam Negeri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Achmad Donny Efendi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Gedung Pasar Sangatta Selatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang telah dibangun sejak tahun 2014 hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Bangunan dua lantai yang dirancang dengan sekat-sekat lapak tersebut justru terlihat sepi dari aktivitas perdagangan.
Berdasarkan data terbaru, dari total 160 lapak yang tersedia, hanya sekitar 43 yang terisi. Sebagian besar pedagang pun memilih berjualan di luar gedung, bukan di area dalam pasar.
Pengawas Perdagangan Dalam Negeri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Achmad Donny Efendi, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi ulang kepemilikan lapak yang tidak digunakan, dan mengkaji kembali status lapak yang terbengkalai dan mengalihkannya kepada pedagang yang bersedia berjualan secara aktif.
“Kalau pemiliknya tidak aktif berjualan, maka akan kami alihkan ke pedagang yang benar-benar ingin berjualan. Tentu ini akan kami rapatkan terlebih dahulu dan dilaporkan ke Bupati. Kami juga akan siapkan regulasi yang tepat,” ujar Donny.
Salah satu upaya menarik minat pedagang adalah dengan belum diberlakukannya retribusi pasar. Padahal, retribusi resmi hanya Rp2.000 per hari, jauh lebih murah dibandingkan sewa tempat di luar pasar yang bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan. Rencana penarikan retribusi baru akan diterapkan jika seluruh lapak sudah terisi.
"Kita tunggu semua terisi barulah regulasi untuk retribusi itu akan kita tarik. itu juga yang akan kita bahas d rapat nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Ia menjelaskan penyediaan lahan parkir yang memadai juga menjadi perhatian. diharapkan fasilitas ini dapat mendorong masyarakat untuk masuk ke dalam pasar, alih-alih berbelanja di pinggir jalan.
Kepala Bagian Ekonomi (Setkab) Kutim, Vita Nurhasanah, menambahkan bahwa Pemkab Kutim akan memfasilitasi rapat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang menghambat pemanfaatan pasar.
“Kami akan adakan rapat fasilitasi dengan melibatkan Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bappeda, dan Disperindag. Kita akan identifikasi masalahnya dan merumuskan tindak lanjut dari hasil rapat tersebut,” jelas Vita.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kebiasaan pedagang yang lebih memilih berjualan di badan jalan. Hal ini diperparah oleh perilaku konsumen yang cenderung berbelanja langsung dari kendaraan mereka tanpa masuk ke dalam pasar.
“Kita tidak bisa langsung memindahkan pedagang ke dalam pasar. Harus dilakukan bertahap, melalui sosialisasi kepada pedagang dan juga pemilik rumah yang menyewakan terasnya untuk berjualan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Pemkab Kutim berharap Pasar Sangatta Selatan dapat difungsikan secara maksimal dan menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat yang tertib dan berkelanjutan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengawas Perdagangan Dalam Negeri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Achmad Donny Efendi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Gedung Pasar Sangatta Selatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang telah dibangun sejak tahun 2014 hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Bangunan dua lantai yang dirancang dengan sekat-sekat lapak tersebut justru terlihat sepi dari aktivitas perdagangan.
Berdasarkan data terbaru, dari total 160 lapak yang tersedia, hanya sekitar 43 yang terisi. Sebagian besar pedagang pun memilih berjualan di luar gedung, bukan di area dalam pasar.
Pengawas Perdagangan Dalam Negeri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Achmad Donny Efendi, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi ulang kepemilikan lapak yang tidak digunakan, dan mengkaji kembali status lapak yang terbengkalai dan mengalihkannya kepada pedagang yang bersedia berjualan secara aktif.
“Kalau pemiliknya tidak aktif berjualan, maka akan kami alihkan ke pedagang yang benar-benar ingin berjualan. Tentu ini akan kami rapatkan terlebih dahulu dan dilaporkan ke Bupati. Kami juga akan siapkan regulasi yang tepat,” ujar Donny.
Salah satu upaya menarik minat pedagang adalah dengan belum diberlakukannya retribusi pasar. Padahal, retribusi resmi hanya Rp2.000 per hari, jauh lebih murah dibandingkan sewa tempat di luar pasar yang bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan. Rencana penarikan retribusi baru akan diterapkan jika seluruh lapak sudah terisi.
"Kita tunggu semua terisi barulah regulasi untuk retribusi itu akan kita tarik. itu juga yang akan kita bahas d rapat nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Ia menjelaskan penyediaan lahan parkir yang memadai juga menjadi perhatian. diharapkan fasilitas ini dapat mendorong masyarakat untuk masuk ke dalam pasar, alih-alih berbelanja di pinggir jalan.
Kepala Bagian Ekonomi (Setkab) Kutim, Vita Nurhasanah, menambahkan bahwa Pemkab Kutim akan memfasilitasi rapat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang menghambat pemanfaatan pasar.
“Kami akan adakan rapat fasilitasi dengan melibatkan Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bappeda, dan Disperindag. Kita akan identifikasi masalahnya dan merumuskan tindak lanjut dari hasil rapat tersebut,” jelas Vita.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kebiasaan pedagang yang lebih memilih berjualan di badan jalan. Hal ini diperparah oleh perilaku konsumen yang cenderung berbelanja langsung dari kendaraan mereka tanpa masuk ke dalam pasar.
“Kita tidak bisa langsung memindahkan pedagang ke dalam pasar. Harus dilakukan bertahap, melalui sosialisasi kepada pedagang dan juga pemilik rumah yang menyewakan terasnya untuk berjualan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Pemkab Kutim berharap Pasar Sangatta Selatan dapat difungsikan secara maksimal dan menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat yang tertib dan berkelanjutan.
(Sf/Rs)