Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan dan tindak lanjut kasus menonjol yang digelar Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Satreskrim Polres Bontang mengungkap praktik dugaan penipuan berkedok investasi trading valuta asing (valas) yang dilakukan DE (39), perempuan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasus yang ramai disebut masyarakat sebagai kasus “Sultan Bontang” ini terjadi dalam rentang Mei 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan tersangka menawarkan investasi trading valas dengan janji keuntungan pasti ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa risiko. Korban diminta menyerahkan modal, kemudian tersangka membuatkan akun trading dan mengirimkan grafik palsu untuk meyakinkan.
“Setelah korban memberikan uang, tersangka rutin mengirimkan screenshot grafik seolah-olah dana berkembang. Saat ditanya soal keuntungan, alasannya trading belum selesai,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis data rekening koran, aliran dana yang masuk ke rekening tersangka bukan digunakan untuk trading. Uang tersebut dipakai membayar sebagian utang pribadi serta membiayai gaya hidup mewah demi mendapatkan pengakuan sosial.
Motif tersangka, lanjutnya, untuk mendapatkan validasi dari lingkungan sekitar sebagai sosok yang baik hati dan kaya raya hingga dijuluki “Sultan Bontang”.
Total ada 11 korban yang telah diinventarisasi penyidik dengan total kerugian material sebesar Rp 226.800.000.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening milik 11 korban serta rekening koran milik tersangka.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi dan riset sebelum menanamkan modal, serta segera melapor jika menjadi korban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun proses penegakan hukum memerlukan tahapan dan kecermatan agar hasilnya akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup AKP Randy.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Konferensi pers pengungkapan dan tindak lanjut kasus menonjol yang digelar Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Satreskrim Polres Bontang mengungkap praktik dugaan penipuan berkedok investasi trading valuta asing (valas) yang dilakukan DE (39), perempuan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasus yang ramai disebut masyarakat sebagai kasus “Sultan Bontang” ini terjadi dalam rentang Mei 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan tersangka menawarkan investasi trading valas dengan janji keuntungan pasti ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa risiko. Korban diminta menyerahkan modal, kemudian tersangka membuatkan akun trading dan mengirimkan grafik palsu untuk meyakinkan.
“Setelah korban memberikan uang, tersangka rutin mengirimkan screenshot grafik seolah-olah dana berkembang. Saat ditanya soal keuntungan, alasannya trading belum selesai,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis data rekening koran, aliran dana yang masuk ke rekening tersangka bukan digunakan untuk trading. Uang tersebut dipakai membayar sebagian utang pribadi serta membiayai gaya hidup mewah demi mendapatkan pengakuan sosial.
Motif tersangka, lanjutnya, untuk mendapatkan validasi dari lingkungan sekitar sebagai sosok yang baik hati dan kaya raya hingga dijuluki “Sultan Bontang”.
Total ada 11 korban yang telah diinventarisasi penyidik dengan total kerugian material sebesar Rp 226.800.000.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening milik 11 korban serta rekening koran milik tersangka.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi dan riset sebelum menanamkan modal, serta segera melapor jika menjadi korban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun proses penegakan hukum memerlukan tahapan dan kecermatan agar hasilnya akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup AKP Randy.
(Sf/Rs)