Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengecekan surat-surat kendaraan yang ODOL di kawasan Jalan Biawan, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (7/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar serta kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar, Selasa (7/1/2024) siang. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah kawasan seperti Jalan Lambung, Biawan, dan Arief Rakhman Hakim.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengimbau pemilik toko untuk memanfaatkan ruang parkir yang ada dengan baik. Ia mengatakan banyak toko atau pemilik usaha memasang kanopi yang digunakan sebagai tempat parkir tapi digunakan untuk menyimpan barang lain atau digunakan sebagai tempat usaha lainnya, sehingga memaksa kendaraan parkir di pinggir jalan, yang akhirnya menyebabkan kemacetan.
"Kami sudah sampaikan kepada para pemilik toko yang melakukan bongkar muat agar mengembalikan fungsi ruang parkir," ujar Manalu saat diwawancara saat penertiban.
Menurutnya, salah satu sumber kemacetan adalah kurangnya perhatian dari tempat usaha terhadap penyediaan lahan parkir, baik untuk pelanggan maupun karyawan.
Manalu juga mengakui bahwa minimnya lahan parkir di Samarinda sering kali menjadi alasan masyarakat memarkir kendaraan sembarangan, yang dimanfaatkan oleh oknum jukir liar.
Dalam penertiban kali ini, Dishub memberikan sanksi tegas, termasuk menarik STNK kendaraan over dimension over load (ODOL) di kawasan Jalan Biawan. Sementara itu, kendaraan yang parkir sembarangan langsung digembosi bannya.
"Kami juga memberikan stiker peringatan pada kendaraan yang parkir sembarangan. Stiker itu bisa dicabut sendiri, tapi bisa mengotori kaca mobil," tambahnya.
Dishub berharap masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Samarinda. Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
Selain itu, untuk jukir liar, pada kesempatan ini tidak terdapat jukir yang ditertibkan. Meski begitu pihaknya akan terus melakukan pengawasan juga penertiban. Ia mengatakan, kawasan seperti Jalan Lambung cenderung ramai dengan aktivitas jukir liar pada malam hari, sehingga akan menjadi fokus evaluasi untuk penertiban selanjutnya.
Untuk mendukung penertiban ini, Dishub Samarinda juga bekerja sama dengan tim Brimob. "Kami menggandeng Brimob karena menghadapi jukir liar memerlukan pendekatan yang lebih tegas," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengecekan surat-surat kendaraan yang ODOL di kawasan Jalan Biawan, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (7/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar serta kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar, Selasa (7/1/2024) siang. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah kawasan seperti Jalan Lambung, Biawan, dan Arief Rakhman Hakim.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengimbau pemilik toko untuk memanfaatkan ruang parkir yang ada dengan baik. Ia mengatakan banyak toko atau pemilik usaha memasang kanopi yang digunakan sebagai tempat parkir tapi digunakan untuk menyimpan barang lain atau digunakan sebagai tempat usaha lainnya, sehingga memaksa kendaraan parkir di pinggir jalan, yang akhirnya menyebabkan kemacetan.
"Kami sudah sampaikan kepada para pemilik toko yang melakukan bongkar muat agar mengembalikan fungsi ruang parkir," ujar Manalu saat diwawancara saat penertiban.
Menurutnya, salah satu sumber kemacetan adalah kurangnya perhatian dari tempat usaha terhadap penyediaan lahan parkir, baik untuk pelanggan maupun karyawan.
Manalu juga mengakui bahwa minimnya lahan parkir di Samarinda sering kali menjadi alasan masyarakat memarkir kendaraan sembarangan, yang dimanfaatkan oleh oknum jukir liar.
Dalam penertiban kali ini, Dishub memberikan sanksi tegas, termasuk menarik STNK kendaraan over dimension over load (ODOL) di kawasan Jalan Biawan. Sementara itu, kendaraan yang parkir sembarangan langsung digembosi bannya.
"Kami juga memberikan stiker peringatan pada kendaraan yang parkir sembarangan. Stiker itu bisa dicabut sendiri, tapi bisa mengotori kaca mobil," tambahnya.
Dishub berharap masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Samarinda. Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
Selain itu, untuk jukir liar, pada kesempatan ini tidak terdapat jukir yang ditertibkan. Meski begitu pihaknya akan terus melakukan pengawasan juga penertiban. Ia mengatakan, kawasan seperti Jalan Lambung cenderung ramai dengan aktivitas jukir liar pada malam hari, sehingga akan menjadi fokus evaluasi untuk penertiban selanjutnya.
Untuk mendukung penertiban ini, Dishub Samarinda juga bekerja sama dengan tim Brimob. "Kami menggandeng Brimob karena menghadapi jukir liar memerlukan pendekatan yang lebih tegas," tegasnya.
(Sf/Rs)