Seputar Kaltim

    Gara-gara ini, Kaltim Masuk 10 Daerah dengan Kerawanan Netralitas ASN Tertinggi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Oktober 2023 pukul 15:54 WITA

    Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut nuansa politik yang dihadirkan oleh kepala daerah akan berpengaruh kepada pejabat Aparatur Sipil negara (ASN). Menurutnya kepala daerah sebuah jabatan yang dicapai melalui afiliasi partai politik (Parpol). Sehingga banyaknya ASN di Kaltim juga ikut terafiliasi parpol demi mencapai jabatan strategis pemerintahan.

    "Kepala daerah yang ada di Kaltim hampir mayoritas terafiliasi dengan partai politik. Dan ada anggota yang genit yang mencari perhatian kepala daerah agar kedepannya mendapatkan posisi yang strategis," ungkap Anggota Komisioner Bawaslu, Galeh Akbar Tanjung, pada Senin (3/10/2023).

    Hal ini, kata Galeh menjadi salah satu faktor Kaltim masuk dalam daftar 10 daerah dengan tingkat kerawanan netralitas ASN yang tinggi jelang pemilu 2024 mendatang. Rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mencatat indeks Kaltim menempati urutan keenam dengan skor 6,01.

    Kerawanan netralitas ASN secara nasional pada Pemilu 2019 kemarin, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 99,5 persen pelanggar netralitas ASN dengan 990 kasus per Januari 2018 - Maret 2019 yang terdapat di Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Galeh menuturkan lingkaran politik yang dibangun dalam pemerintahan ini akan melampaui batas indeks kerawanan. Seperti halnya yang ditemukan Bawaslu akhir-akhir ini, terdapat suatu lurah ASN di Balikpapan, yang menerima bantuan politik dari suatu partai.

    "Tidak hanya itu, ada ASN semakin terang-terangan dengan kampanye terselubung menggunakan baliho dan live di media sosial. Ini yang mengisyaratkan kepentingan politik itu," lanjutnya.

    Menurutnya, kepentingan politik terhadap Kepala Desa atau Lurah sangat menguntungan, karena jabatan tersebut dianggap oleh masyarakat sebagai tokoh. "Mau tidak mau juga tidak-tidak ya kadang mereka juga akan menjadi panutan masyarakat itu untuk menuntaskan kebutuhan politiknya," tambahnya.

    Pemerintah dalam hal ini harus membatasi ruang gerak ASN. Fokus ASN itu pada pelayanan publik dengan melaksanakan kerja profesional di tahun-tahun politik. Jadi, Galeh menekankan ASN tidak perlu bersorak-sorai atas hadirnya panggung politik di Indonesia yang sedang berlangsung.

    "Karena tugas mereka adalah fokus pada pelayanan publik, maka di tahun politik itu ya mereka tidak boleh terlibat aktif maupun tidak aktif," jelasnya.

    Adapun sanksi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu. Jika masuk laporan, akan diteruskan kepada Komisi ASN yang akan memberikan sanksi. Pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan sosialisasi.

    "Kami sudah melakukan sosialisasi, harapannya ASN paham akan hal itu," tutupnya.

    (Sf/Rs)

     

    Seputar Kaltim

    Gara-gara ini, Kaltim Masuk 10 Daerah dengan Kerawanan Netralitas ASN Tertinggi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Oktober 2023 pukul 15:54 WITA

    Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut nuansa politik yang dihadirkan oleh kepala daerah akan berpengaruh kepada pejabat Aparatur Sipil negara (ASN). Menurutnya kepala daerah sebuah jabatan yang dicapai melalui afiliasi partai politik (Parpol). Sehingga banyaknya ASN di Kaltim juga ikut terafiliasi parpol demi mencapai jabatan strategis pemerintahan.

    "Kepala daerah yang ada di Kaltim hampir mayoritas terafiliasi dengan partai politik. Dan ada anggota yang genit yang mencari perhatian kepala daerah agar kedepannya mendapatkan posisi yang strategis," ungkap Anggota Komisioner Bawaslu, Galeh Akbar Tanjung, pada Senin (3/10/2023).

    Hal ini, kata Galeh menjadi salah satu faktor Kaltim masuk dalam daftar 10 daerah dengan tingkat kerawanan netralitas ASN yang tinggi jelang pemilu 2024 mendatang. Rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mencatat indeks Kaltim menempati urutan keenam dengan skor 6,01.

    Kerawanan netralitas ASN secara nasional pada Pemilu 2019 kemarin, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 99,5 persen pelanggar netralitas ASN dengan 990 kasus per Januari 2018 - Maret 2019 yang terdapat di Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Galeh menuturkan lingkaran politik yang dibangun dalam pemerintahan ini akan melampaui batas indeks kerawanan. Seperti halnya yang ditemukan Bawaslu akhir-akhir ini, terdapat suatu lurah ASN di Balikpapan, yang menerima bantuan politik dari suatu partai.

    "Tidak hanya itu, ada ASN semakin terang-terangan dengan kampanye terselubung menggunakan baliho dan live di media sosial. Ini yang mengisyaratkan kepentingan politik itu," lanjutnya.

    Menurutnya, kepentingan politik terhadap Kepala Desa atau Lurah sangat menguntungan, karena jabatan tersebut dianggap oleh masyarakat sebagai tokoh. "Mau tidak mau juga tidak-tidak ya kadang mereka juga akan menjadi panutan masyarakat itu untuk menuntaskan kebutuhan politiknya," tambahnya.

    Pemerintah dalam hal ini harus membatasi ruang gerak ASN. Fokus ASN itu pada pelayanan publik dengan melaksanakan kerja profesional di tahun-tahun politik. Jadi, Galeh menekankan ASN tidak perlu bersorak-sorai atas hadirnya panggung politik di Indonesia yang sedang berlangsung.

    "Karena tugas mereka adalah fokus pada pelayanan publik, maka di tahun politik itu ya mereka tidak boleh terlibat aktif maupun tidak aktif," jelasnya.

    Adapun sanksi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu. Jika masuk laporan, akan diteruskan kepada Komisi ASN yang akan memberikan sanksi. Pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan sosialisasi.

    "Kami sudah melakukan sosialisasi, harapannya ASN paham akan hal itu," tutupnya.

    (Sf/Rs)