Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kaltim bersama pemilik lahan Ringroad IV. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Proyek pembangunan Outer Ringroad IV Samarinda yang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas menuju Bandara APT Pranoto kembali terkendala. Kali ini, polemik mencuat terkait proses pembebasan lahan di simpang empat jalur tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim pada Selasa (6/8/2024), terungkap dugaan kesalahan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan milik Mappa Bengga.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa lahan yang telah dibayarkan ternyata bukan merupakan tanah milik pihak yang menerima pembayaran. "Terjadi kesalahan dalam verifikasi data. Lahan yang dibayarkan adalah tanah yang dipinjamkan oleh pemilik asli kepada pihak lain," jelasnya.
Demmu turut mengkritik kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini pihak keluarga sudah berkirim surat kepada BPN. Namun kurang tanggapnya BPN menyebabkan hal ini terjadi.
"Seharusnya BPN lebih teliti dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum melakukan pembayaran. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administrasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Demmu menjelaskan bahwa Bengga tidak terlalu mempermasalahkan uang yang telah dibayarkan, namun ia menginginkan adanya pengakuan legal atas kepemilikan tanahnya. "Pak Bengga hanya ingin kepastian hukum terkait tanah miliknya," ujar Demu.
Senada dengan Demmu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, juga menyoroti adanya keluhan yang diajukan sejak Oktober 2022 namun tidak ditindaklanjuti oleh tim pembebasan lahan. "Kami akan meminta bukti kepemilikan dari semua pihak yang terkait dalam kasus ini," tegas Udin.
Udin juga mempertanyakan keabsahan surat segel yang digunakan sebagai dasar pembayaran. "Ada informasi mengenai surat segel tahun 1982 atas nama Haji Muhammad Duri yang perlu diklarifikasi. Kami ingin memastikan bahwa lahan tersebut diakui secara legal kepada pemilik aslinya," imbuhnya.
DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Proses musyawarah akan dilanjutkan kembali, setelah sejumlah data yang telah dikumpulkan dan beberapa orang yang terlibat atas tanah tersebut akan dipanggil dalam musyawarah berikutnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kaltim bersama pemilik lahan Ringroad IV. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Proyek pembangunan Outer Ringroad IV Samarinda yang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas menuju Bandara APT Pranoto kembali terkendala. Kali ini, polemik mencuat terkait proses pembebasan lahan di simpang empat jalur tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim pada Selasa (6/8/2024), terungkap dugaan kesalahan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan milik Mappa Bengga.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa lahan yang telah dibayarkan ternyata bukan merupakan tanah milik pihak yang menerima pembayaran. "Terjadi kesalahan dalam verifikasi data. Lahan yang dibayarkan adalah tanah yang dipinjamkan oleh pemilik asli kepada pihak lain," jelasnya.
Demmu turut mengkritik kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini pihak keluarga sudah berkirim surat kepada BPN. Namun kurang tanggapnya BPN menyebabkan hal ini terjadi.
"Seharusnya BPN lebih teliti dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum melakukan pembayaran. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administrasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Demmu menjelaskan bahwa Bengga tidak terlalu mempermasalahkan uang yang telah dibayarkan, namun ia menginginkan adanya pengakuan legal atas kepemilikan tanahnya. "Pak Bengga hanya ingin kepastian hukum terkait tanah miliknya," ujar Demu.
Senada dengan Demmu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, juga menyoroti adanya keluhan yang diajukan sejak Oktober 2022 namun tidak ditindaklanjuti oleh tim pembebasan lahan. "Kami akan meminta bukti kepemilikan dari semua pihak yang terkait dalam kasus ini," tegas Udin.
Udin juga mempertanyakan keabsahan surat segel yang digunakan sebagai dasar pembayaran. "Ada informasi mengenai surat segel tahun 1982 atas nama Haji Muhammad Duri yang perlu diklarifikasi. Kami ingin memastikan bahwa lahan tersebut diakui secara legal kepada pemilik aslinya," imbuhnya.
DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Proses musyawarah akan dilanjutkan kembali, setelah sejumlah data yang telah dikumpulkan dan beberapa orang yang terlibat atas tanah tersebut akan dipanggil dalam musyawarah berikutnya.
(Sf/Rs)