Seputar Kaltim

    Gangguan Kamtibmas di Paser Meningkat Sepanjang Tahun 2025, Tercatat 518 Kasus

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kegiatan Pers Rilis akhir Tahun 2025 Polres Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kasus gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Paser meningkat sepanjang tahun 2025.

    Polres Paser mencatat 518 kasus kamtibmas terjadi. Jumlah tersebut diketahui meningkat dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 455 kasus.

    Ini disampaikan Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat Pers Rilis Akhir Tahun 2025. Ia menjelaskan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    "Jumlah kasus yang kami tangani selama tahun 2025 berjumlah 518 kasus," katanya, Kamis (1/1/2026).

    Ia menambahkan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan kasus yang terjadi selama 2025, seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM, judi online hingga penyalahgunaan APBDes 2025.

    Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di Paser untuk terus menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Kami juga akan menindak secara tegas para pelaku pelanggaran aturan yang menangganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Gangguan Kamtibmas di Paser Meningkat Sepanjang Tahun 2025, Tercatat 518 Kasus

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kegiatan Pers Rilis akhir Tahun 2025 Polres Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kasus gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Paser meningkat sepanjang tahun 2025.

    Polres Paser mencatat 518 kasus kamtibmas terjadi. Jumlah tersebut diketahui meningkat dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 455 kasus.

    Ini disampaikan Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat Pers Rilis Akhir Tahun 2025. Ia menjelaskan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    "Jumlah kasus yang kami tangani selama tahun 2025 berjumlah 518 kasus," katanya, Kamis (1/1/2026).

    Ia menambahkan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan kasus yang terjadi selama 2025, seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM, judi online hingga penyalahgunaan APBDes 2025.

    Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di Paser untuk terus menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Kami juga akan menindak secara tegas para pelaku pelanggaran aturan yang menangganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.

    (Sf/Lo)