Seputar Kaltim

    Ganggu Ketertiban Umum, 15 Motor yang Parkir di Depan RSUD RAPB Ditertibkan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    14 Mei 2025 pukul 17:29 WITA

    Personel Satpol PP PPU saat menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir di depan RSUD RAPB, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Rabu (14/5/2025).(Dok: satpolpp_penajam)

    Penajam - Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan 15 kendaraan yang parkir di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Rabu (14/5/2025).

    Penertiban dilakukan atas instruksi Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin yang menilai kehadiran kendaraan di depan RSUD RAPB mengganggu ketertiban umum, sebab sebagian badan jalan digunakan sebagai lahan parkir.

    “Kalau diperkirakan mungkin sepertiga badan jalan dipakai untuk parkir kendaraan. Karena dinilai mengganggu, kita bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban sesuai instruksi pak wabup,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Rabu (14/5/2025).

    Setelah ditertibkan Satpol PP dan Dishub PPU mengarahkan pengendara untuk parkir di tempat seharusnya, di halaman RSUD RAPB.

    “Kami mengarahkan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait Perda 17/2009 tentang Ketertiban Umum. Soalnya itu bukan tempat parkir,” jelas Rakhmadi.

    Rakhmadi menegaskan akan mengangkut kendaraan yang kedapatan masih parkir di depan RSUD RAPB menggunakan mobil derek.

    “Kalau sekadar berhenti sebentar di depan RSUD RAPB karena bongkar muat barang, penumpang atau semacamnya tidak apa, asalkan jangan sampai berhari-hari karena dianggap telah melanggar Perda terkait Ketertiban Umum,” ungkapnya.

    Usai penertiban Satpol PP dan Dishub akan rutin melakukan pengawasan di kawasan tersebut guna memastikan kendaraan-kendaraan telah terparkir di tempat seharusnya.

    “Kita akan patroli terus setiap pagi untuk memastikan tidak ada yang parkir di sana. Pemerintah daerah saat ini berupaya menindak secara pelan-pelan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Ganggu Ketertiban Umum, 15 Motor yang Parkir di Depan RSUD RAPB Ditertibkan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    14 Mei 2025 pukul 17:29 WITA

    Personel Satpol PP PPU saat menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir di depan RSUD RAPB, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Rabu (14/5/2025).(Dok: satpolpp_penajam)

    Penajam - Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan 15 kendaraan yang parkir di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Rabu (14/5/2025).

    Penertiban dilakukan atas instruksi Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin yang menilai kehadiran kendaraan di depan RSUD RAPB mengganggu ketertiban umum, sebab sebagian badan jalan digunakan sebagai lahan parkir.

    “Kalau diperkirakan mungkin sepertiga badan jalan dipakai untuk parkir kendaraan. Karena dinilai mengganggu, kita bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban sesuai instruksi pak wabup,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Rabu (14/5/2025).

    Setelah ditertibkan Satpol PP dan Dishub PPU mengarahkan pengendara untuk parkir di tempat seharusnya, di halaman RSUD RAPB.

    “Kami mengarahkan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait Perda 17/2009 tentang Ketertiban Umum. Soalnya itu bukan tempat parkir,” jelas Rakhmadi.

    Rakhmadi menegaskan akan mengangkut kendaraan yang kedapatan masih parkir di depan RSUD RAPB menggunakan mobil derek.

    “Kalau sekadar berhenti sebentar di depan RSUD RAPB karena bongkar muat barang, penumpang atau semacamnya tidak apa, asalkan jangan sampai berhari-hari karena dianggap telah melanggar Perda terkait Ketertiban Umum,” ungkapnya.

    Usai penertiban Satpol PP dan Dishub akan rutin melakukan pengawasan di kawasan tersebut guna memastikan kendaraan-kendaraan telah terparkir di tempat seharusnya.

    “Kita akan patroli terus setiap pagi untuk memastikan tidak ada yang parkir di sana. Pemerintah daerah saat ini berupaya menindak secara pelan-pelan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)